Hal tersebut spontan dilakukan PKL. hampir saja tindakan konyol tersebut membahayakan Praja Wanita Satpol PP Padang.
Kejadian ini terjadi di kawasan jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, Sumatera Barat pada Rabu (8/6/2022). Sekira pukul 19.30 WIB.
Terkait hal ini, Kepala Bidang Ketertiban umum Deni Harzandy, langsung turun kelokasi, kondisi yang sempat memanas akhirnya dapat diredam, kepada Petugas, PKL ini mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi.
Kepada PKL yang "Madar" pihak Satpol PP dengan tegas mengingatkan, Kedepan diharapkan hal tersebut jangan terulang lagi, karena sudah setiap hari dilakukan sosialisasi dan peneguran secara persuasif, agar tidak menjadikan trotoar dan badan jalan untuk tempat berjualan, karena ini sudah melanggar aturan Perda 11 tahun 2005. Selain itu aktifitas berjualan di atas trotoar tentu telah merampas hak para pejalan kaki.
"Kedepan Kita ambil langkah tegas, karena sudah setiap hari kita ingatkan dan kita berikan pengertian, namun para PKL tak turuti himbauan," terang Deni Arzandy, Kabid Tibum Satpol PP Padang.
Deni Harzandy Menambahkan, Fasum sepanjang jalan Bagindo Azis Chan, jalan Sudirman, Khatib Sulaiman dan jalan Adinegoro ini harus steril dari PKL.
"Satpol PP tidak melarang untuk berjualan, namun untuk di trotoar dan badan jalan tidak dibenarkan, itu adalah jalan utama apalagi Kota Padang akan menjadi tuan rumah dalam kegiatan Apeksi tahun 2022," tutur Deni. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »