BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menilai Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatanganinya pada 31 Mei banyak ditafsirkan berbeda oleh Pemerintah daerah, sehingga menuai polemik.
Dia menegaskan di dalam SE itu bukan memberhentikan honorer secara massal.
Justru, Pemda diminta untuk melakukan penataan ulang pegawai non-ASN atau honorer yang ada untuk kemudian diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam SE MenPAN-RB juga disebut, pemda diarahkan untuk mengalihkan honorer ke CPNS, PPPK, dan outsourcing.
Sedangkan yang dialihkan ke outsourcing adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
"Jadi, bukan diberhentikan secara massal, tetapi ditata ulang," kata Menteri Tjahjo, dilansir dari JPNN.com, Selasa (21/6).
Lebih lanjut Menteri Tjahjo mengatakan penataan ulang tenaga honorer dari pemerintah pusat maupun daerah adalah salah satu langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.
Sebab, menurutnya ada ketidakjelasan rekrutmen tenaga honorer yang berdampak pada pengupahan, bahkan kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).
"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," kata Menteri Tjahjo.
Menteri Tjahjo mengharapkan tenaga honorer dapat ditata, agar ada standardisasi rekrutmen dan upah.
Dengan skema itu, pengangkatan honorer harus sesuai dengan kebutuhan instansi.
Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.
"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," jelas mantan menteri dalam negeri ini.
Pemerintah juga mendorong tenaga honorer K2 atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi calon ASN.
Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.
Sementara itu, menurut Deputi bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengatakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 Juncto PP Nomor 43 Tahun 2007 dan terakhir diubah dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
Semenjak 2012, pengangkatan pegawai non-ASN khusus pegawai honorer seharusnya tidak dilakukan oleh K/L/D.
"Bagi honorer yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka tahun ini," pungkas Alex Denni. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »