Pelaku Penganiayaan Anak Anggota DPR Minta Kasus Diselesaikan Restorative Justice, Ini Respon Polisi

BENTENGSUMBAR.COM - Pihak tersangka kasus pemukulan anak anggota DPR Indah Kurnia, Justin Frederick meminta adanya penyelesaian kasus dengan restorative justice.

Dalam hal ini, diketahui telah menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni anak dari Ketua Umum Pemuda Pejuang Bravo Lima, Ali Fanser Marasabessy yakni Faisal Marasabessy.

Terkait permintaan itu, Polda Metro Jaya pun angkat suara. Permintaan soal penyelesaian kasus dengan restorative justice bisa tercapai jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Ibu korban yang juga anggota DPR RI Ibu Indah itu menyampaikan bahwa beliau ingin penegakan hukum yang berkeadilan oleh Polda Metro Jaya dan beliau mempercayakan Polda Metro melakukan penegakan hukum seperti itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Selasa (7/6/2022).

Zulpan menyebut pihaknya saat ini hanya melakukan penyelidikan atas fakta hukum yang ada.

Pihak keluarga, lanjut Zulpan, menilai kasus ini harus tetap berjalan pada koridor hukum yang berlaku. Artinya, kemungkinan untuk restorative justice kecil.

"Itu harapannya beliau tadi beliau ingin penegakan hukum ditegakkan di sini. Jangan lihat beliau sebagai anggota DPR tapi sebagai ibu yang melihat anaknya di begitukan. Nah beliau menyampaikan seperti itu," jelasnya.

Lebih lanjut, Zulpan menerangkan, sejauh ini pihaknya hanya fokus melakukan penyidikan atas laporan yang sudah dibuat.

"Polda Metro Jaya adalah merespon dengan cepat, kemudian memeriksa semua saksi sampai hari ini satu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Diketahui, aksi pemukulan tersebut terjadi di ruas jalan Tol Dalam Kota, tepatnya setelah gerbang tol Tebet arah Cawang, pada Sabtu (4/6) kemarin sekitar 12.40 WIB.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Faisal Marasabessy yang merupakan anak dari Ketua Pemuda Bravo-5 Ali Fanser Marasabessy sebagai tersangka dan ditahan.

Atas perbuatannya, Faisal dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 171 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Ormas Pemuda Bravo Lima bereaksi atas permasalahan yang dialami ketua umumnya, Ali Fanser Marasabessy.

Sekretaris Pemuda Pejuang Bravo Lima, Ahmad Zazali memeinta agar digelarnya restorative justice.

"Bahwa sebagai wujud dukungan Pemuda Pejuang Bravo Lima terhadap upaya membumikan Pancasila melalui penyelesaian sengketa keadilan restoratif (restorative justice), maka kami berhadap pendekatan ini dikedepan untuk kasus ini," katanya.

Sumber: Tribunnews

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »