Kisah Pilu Pengamen Cantik Diperkosa Gerombolan Anak Punk: Yang Aku Mau Diramein

BENTENGSUMBAR.COM – Empat anak punk yang tega menggilir seorang pengamen cantik di kolong fly over akses UI, Depok, akhirnya dijatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara. Dari persidangan itu terungkap sejumlah fakta yang cukup mengejutkan.

Adapun ke empat pelaku anak punk itu masing-masing berinisial PSW (26 tahun), I (26 tahun), AP (26 tahun) dan MF (19 tahun). Mereka terbukti dinyatakan bersalah karena telah memperkosa seorang gadis berusia 19 tahun.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum, bahwa ke empat terdakwa telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan melakukan pemerkosaan.

“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap Iqbal, salah seorang hakim di PN Depok saat membacakan putusannya dikutip pada Rabu, 22 Juni 2022.

Selain itu, dalam fakta persidangan terungkap, kejadian bermula ketika korban sedang mengamen bersama para pelaku, dimana satu orang lagi masih buron.

Saat itu, korban sempat meminta untuk diantarkan pulang, tapi oleh kelima oleh kelima anak punk tersebut korban dipaksa untuk menemani minum-minuman keras jenis ciu, di bawah jembatan layang atau fly over akes UI - Kelapa Dua, Depok, sekira pukul 22:00 WIB pada Sabtu, 29 Januari 2022.

Ketika mereka sedang asyik minum ciu, sekira pukul 22:30 WIB, korban kembali izin untuk pulang. Namun iya ditarik oleh salah satu dari mereka yang berinisial PSW.

“Ya udah entar gue antar,” ucap PSW meyakini korban.

Kemudian, PSW berusaha merangkul korban kembali ke bawah jembatan tersebut. Saat itu, korban sempat mengirim pesan singkat (WhastApp) kepada sang kekasih, berharap dapat bantuan.

“Yang aku mau diramein,” tulis korban pada kekasihnya tersebut.

“Ya udah tunggu,” jawab sang pacar.

Tapi nahas bagi korban, sebelum pacarnya datang, ia keburu diancam dengan menggunakan pecahan beling yang ditempel ke bagian leher. Alhasil, korban pun hanya bisa pasrah ketika digilir oleh ke lima pelaku.

Kini, dari lima orang tersebut, empat di antaranya telah mendekam di penjara, sedangkan satu pelaku lainnya masih buron. 

Sumber: Depoktoday

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »