Hukuman 10 Tahun Penjara Muhammad Kace Disunat di Kasus Penistaan Agama

BENTENGSUMBAR.COM – Hukuman 10 tahun bui bagi M Kace disunat di kasus penistaan agama. Vonis 10 tahun itu dipangkas menjadi 6 tahun penjara.

Hal itu sesuai dengan vonis yang dibacakan hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Senin (6/6/2022). Vonis dibacakan hakim yang diketuai oleh Kharleson Harianja.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama enam tahun,” ucap hakim seperti dikutip dari detikJabar.

Dalam putusannya, hakim menyatakan menerima banding yang diajukan oleh M Kace melalui kuasa hukumnya.

Putusan ini sekaligus mengubah vonis yang diberikan di tingkat pertama yakni PN Ciamis yang menghukum M Kace dengan hukuman 10 tahun bui.

Kendati demikian, hakim menyatakan M Kace tetap terbukti bersalah melakukan penyiaran berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. 

Dia dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 1964 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »