SURAU, atau dalam Bahasa Indonesianya sama dengan musala/masjid tidak hanya digunakan sebagai rumah ibadah dalam sistem adat Minangkabau. Surau memiliki banyak fungsi sosial yang mengikat keseharian, khususnya remaja pria di Minangkabau. Surau juga berfungsi sebagai tempat belajar ilmu beladiri (di halaman depannya) bagi para remaja. Sehingga, Surau adalah tempat lahirnya generasi muda yang siap menghadapi dewasa.
Lazimnya, Surau adalah bangunan lambang kesakralan yang mencerminkan religius, sopan, santun, serta ibadah. Surau menjadi penentu perkembangan anak-anak Minangkabau menghabiskan harinya.
Sebaliknya, jika seorang anak lebih banyak berada di lapau/warung tanpa pernah mengaji di Surau, maka orang menyebut mereka parewa. Sebaliknya, jika waktu yang dihabiskan oleh seseorang lebih banyak di Surau, maka orang itu disebut urang siak atau pakiah. Karena itu, dari aspek mental keagamaan, bagi masyarakat tradisional Minang, terutama kaum pria-nya, fungsi Surau jauh lebih penting dalam membentuk karakter mereka di kemudian hari.
Bagi orang Minang masa lalu, peranan Surau selain untuk memperoleh informasi keagamaan, juga dijadikan ajang bersosialisasi sesama anak nagari. Bahkan sejak berumur 6 tahun, anak laki-laki di Minangkabau telah akrab dengan lingkungan Surau.
Jika kita cermati konstruksi rumah adat Minangkabau yang dikenal dengan Rumah Gadang, kita dapat melihat bahwa tidak ada kamar untuk anak laki-laki mereka. Anak laki-laki di Minangkabau secara efektif dikeluarkan dari rumah induk setelah usia enam tahun. Mereka hanya bisa tinggal di rumah sepanjang hari untuk membantu kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, mereka harus bermalam di Surau. Selain tidak punya tempat tinggal, mereka juga tidak nyaman bergaul dengan urang sumando (kakak perempuan/suaminya) dan dikritik oleh orang lain karena masih tidur dengan ibu mereka. Lalok di bawah katiak mande, dalam pidato biasa.
Di Surau mereka tidak hanya tinggal atau tidur. Tapi mereka melakukan banyak kegiatan penting di Surau. Seperti belajar silat, adat istiadat, randai, indang manyalin tambo yang dilakukan bersamaan dengan kegiatan keagamaan seperti belajar tarekat, mengaji, sholat, salawat, barzanji dan lain-lain. Karakter pembentukan Islam tradisional sebenarnya berangkat dari kegiatan seperti ini.
Bahkan dapat dikatakan bahwa fungsi dan peran Surau sangat besar bagi perkembangan generasi muda Minang di masa lalu. Sungguh sebuah ironi, jika sistem pembelajaran seperti Surau yang sangat strategis ini mengalah pada perubahan. Soalnya, Surau mewujudkan proses lengkap regenerasi masyarakat Minang, sesuatu yang sulit ditandingi dalam budaya mana pun di dunia.
Fungsi dan signifikansi Surau di masa lalu bahkan boleh dibilang sangat penting bagi perkembangan generasi muda Minang. Sungguh ironis bahwa sistem pembelajaran sepenting Surau digerus oleh perubahan zaman. Surau mencakup seluruh proses pendewasaan orang Minang, yang sulit untuk ditiru di budaya lain.
Kemudian adat budaya yang mengacu pada konsepsi alam takambang jadi guru yang melahirkan kebijkasanaan sehingga orang Minangabau harus tahu di nan-ampek (kato mandaki, kato manurun, kato mandata dan kato malereang), adalah bentuk kearifan yang diperoleh melalui pelatihan terpadu yang mengintegrasikan antara konsepsi ideologis dengan norma-norma budaya dan praktis lewat lembaga semacam Surau.
Surau menjadi aset yang dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan dan menjelaskan ide-ide inti Islam seiring perkembangan Islam. Pendirian Surau di kawasan Ulakan Pariaman oleh Syekh Burhanuddin pada akhir abad ke-17 menjadi titik awal pembangunan karakter tradisional Islam di hampir semua wilayah sebaran dan pengaruhnya. Ini berkat kemampuan Burhanuddin mengadaptasi adat setempat melalui Tarekat Syattariyah.
Karena Islam sebanding dengan ajaran Hindu/Budha yang telah dianut sebelumnya, fitur tasawuf dari doktrin ini, serta pengalaman awal Islamisasi di Nusantara, membuatnya lebih mudah untuk menerima Islam.
Pada kenyataannya, keterikatan emosional masyarakat Minangkabau dengan Surau merupakan komponen vital dalam pelestarian pemahaman tradisional di ranah Minang, serta hasil percakapan antara dua budaya. Sikap kelompok modernis terhadap Surau tradisional sebenarnya melepaskan keterkaitan budaya yang telah berlangsung lama ini, sehingga memunculkan bentuk-bentuk Islam tradisional yang mapan di wilayah Minangkabau.
Kini tampaknya saatnya bagi para pengambil keputusan dan peraturan daerah untuk turun ke meja lagi dan mempertimbangkan bagaimana mengembalikan budaya atau kebiasaan masyarakat Minangkabau dalam rangka mempersiapkan generasi mereka untuk sistem Surau.
Pemerintah diharapkan kembali menguatkan adat-adat Minangkabau dalam kebijakannya, seperti mengembalikan kembali fungsi surau kepada asalnya.
*Penulis: Muthia Azizah Malsi, Sastra Minangkabau Universitas Andalas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »