Ahli Hukum Nilai Tindakan Polisi Kepung Rumah Nikita Mirzani 10 Jam Terlalu Lunak, Ini Alasannya

BENTENGSUMBAR.COM - Ahli ilmu hukum pidana umum dan khusus tipikor dari Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Youngky Fernando menilai tindakan polisi yang mengepung rumah Nikita Mirzani selama 10 jam terlalu lunak.

Diketahui sebelumnya, Polresta Serang Kota mendatangi rumah Nikita Mirzani pada hari Rabu (15/6/2022) pukul 03.00 dini hari.

Setidaknya sebanyak 11 polisi hadir di rumah Nikita karena artis tersebut sudah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Upaya penjemputan tersebut sayangnya harus gagal karena Nikita Mirzani menolak untuk ikut dengan polisi.

Youngky Fernando mengatakan bahwa tindakan dari bintang film Comic 8 itu sendiri sudah dapat dinilai sebagai pelanggaran karena melakukan melakukan perlawanan hukum.

“Jadi bukan hanya tidak kooperatif, tapi sudah melakukan perlawanan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 224 KUHP,” kata Youngky melalui keterangan tertulis, mengutip Warta Kota, Senin (20/6/2022).

Mengenai alasan Nikita Mirzani yang merasa terintimidasi karena kedatangan polisi pada dini hari, menurut Youngky hal itu tidak mendasar.

Dia menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, tidak ada larangan yang menyatakan polisi tidak boleh memanggil saksi atau tersangka pada jam-jam tertentu.

Bahkan, pada pemanggilan kedua pun sudah bisa dilakukan penjemputan dan tidak terbatas pada jam-jam tertentu.

“Jam berapapun pemanggilan itu dilakukan, sah. Tidak mengenal waktu,” ujarnya.

Justru, tindakan pihak kepolisian yang rela menunggui rumah Nikita Mirzani hingga 10 jam dinilai Youngky sebagai tindakan yang terlalu lunak.

Pasalnya, menurutnya saksi dan tersangkalah yang seharusnya menunggu di ruang pemeriksaan.

Terkait status Nikita Mirzani, Youngky berpendapat bahwa pemanggilan atau penjemputan tersebut seharusnya sudah langsung dilakukan dalam status sebagai tersangka.

Sebab menurutnya Nikita Mirzani sebagai terlapor sudah mengarah menjadi tersangka dalam kasus pidana.

“Jika penyidik tidak mengikuti Peraturan Kapolri itu, apakah dia melanggar hukum? Tidak. Dasar hukumnya jelas. UU Nomor 8 Tahun 1981 tidak mengatur terlebih dahulu untuk memanggil tersangka sebagai saksi,” tegas dia.

Pemanggilan calon tersangka sebagai saksi sebetulnya hanyalah bentuk toleransi yang ada dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Sementara hal ini tidak berlaku dalam teori dan doktrin-doktrin hukum pidana sebagaimana juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Sumber: Kompas TV

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »