BENTENGSUMBAR.COM - Mendapat laporan dari masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 8 orang yang melanggar Perda, Rabu (8/6/22).
Terlihat mereka diamankan petugas karena kedapatan mengemis, perempatan jalan di Simpang Ketaping, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Deni Harzandy, Kabid Trantibum Tranmas Satpol PP Padang mengatakan, mereka semua telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Kita menertibkan 8 orang, masing -masing, 4 badut, 1 manusia silver, serta 3 orang pengamen, mereka kedapatan sedang meminta-minta perempatan jalan," jelas Deni Harzandi.
Deni juga menjelaskan, tidak dibenarkan melakukan aktivitas meminta-minta di perempatan jalan.
"Kami tidak melarang mereka untuk melakukan pekerjaan seperti itu, yang kita larang tempat mereka bekerja, karena itu sangat membahayakan diri mereka dan pengguna jalan," terangnya.
Deni Harzandy berharap, kerjasama pengguna jalan agar tidak memberi di perempatan lampu merah.
"Kita sangat berharap kepada para pengguna jalan memberi kepada pengemis yang berada di perempatan lampu merah, mari sama-sama menjaga Kota Padang, agar menjadi kota nyaman dan aman," harapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »