BENTENGSUMBAR.COM - Ustadz Adi Hidayat, penceramah kenamaan tanah air memberikan tanggapan terkait polemik logo halal yang telah beredar di berbagai media.
Seperti diketahui, terjadi pergantian dan kewenangan sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan berlaku secara nasional.
Padahal sebelumnya, masyarakat telah mengenal dengan baik logo halal yang melekat pada produk-produk konsumtif dan telah berlaku selama ini hampir sekitar 32 tahun.
Dikutip Seputartangsel.Com dari kanal YouTube milik Ustadz Adi Hidayat, @Adi Hidayat Official pada Senin, 14 Maret 2022, dikatakan bahwa UAH, demikian ia biasa disapa mengharapkan adanya ketentraman dan kepastian dalam hal-hal yang sifatnya sangat penting dan terkait dengan umat Islam.
Lantaran, mengkonsumsi produk-produk halal adalah bagian yang melekat dengan tuntunan syariat Islam.
“Karena itulah, kita (UAH) merasa terpanggil untuk berkontribusi dan memberikan masukan-masukan positif yang kiranya dapat dipertimbangkan dan memberi manfaat dan dengan itu menjadi solusi dan bisa konsensus bersama untuk dipahami, digunakan dan pada akhirnya diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Ustadz Adi Hidayat, yang mengunggah videonya dengan judul ‘Solusi UAH untuk Polemik Logo Halal’ pada 14 Maret 2022.
Ada 2 poin solusi yang ingin disampaikan oleh UAH terkait polemik logo halal tersebut, yaitu:
1. Halal merupakan hukum yang melekat dalam syariat Islam yang sifatnya memberikan kepastian, apa yang boleh dan tidaknya dikonsumsi oleh umat Islam.
Dalam berbagai hadist Nabi Muhammad SAW dan Al Quran menegaskan bahwa segala yang terkait dengan kebolehan yang diikat oleh hukum syariat berupa halal itu hukumnya mesti jelas.
Allah SWT menyebutkan kalimat halal pertama berada pada Al Quran Surah Al Baqarah ayat 168.
Spirit Al Quran memberikan kejelasan mengenai halal mesti terang, tidak boleh ambigu sehingga menyulitkan setiap muslim menyikapi hal yang dimaksudkan.
Lebih lanjut UAH juga mengatakan bahwa mengkonsumsi yang haram, tidak hanya menuai dosa, namun juga salah satu sebab penghalang terkabulnya doa seorang hamba.
Oleh karena itu, batasan mengenai yang halal dan haram harus jelas, diksi dan narasinya tegas.
Dalam hal ini UAH mengimbau kepada lembaga terkait seperti Kemenag, MUI ataupun para ulama, dimana logo halal yang beredar tidak hanya sekedar mementingkan filosofi, adat istiadat atau perkara seni, tapi lebih kepada masalah syariat yang harus terang.
“Ada baiknya logo yang akan diperkenalkan kepada masyarakat, sebaiknya logo yang mudah dipahami. Dituliskan saja dengan misal dengan Bahasa Arab yang terang, halal, kemudian dijelaskan dengan Bahasa Indonesia, halal. Atau kalau mau, yang paling singkat, pakai logo yang lama saja yang sudah familiar di kalangan masyarakat dan sudah beredar selama 32 tahun,” lanjut UAH pada video yang berdurasi selama 13:32 menit itu.
UAH juga menyampaikan, jika memang ada peralihan kewenangan dari MUI kepada BPJPH Kemenag, maka pada logo tersebut tinggal memodifikasi namanya dari MUI menjadi BPJPH Kemenag RI.
Karena tujuan akhir dari penerbitan logo halal ini adalah untuk memberikan kepastian, bukan tafsiran, bukan kebingungan apalagi harus memikirkan tentang filosofi logo dan sebagainya.
Sebab dikhawatirkan tujuannya bergeser dari aspek yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
2. Perkara logo halal yang beredar tersebut tidak hanya menjadi diskusi dan diperbincangkan oleh lembaga-lembaga yang terkait saja, misalnya MUI dan Kemenag.
Namun ketika disampaikan kepada masyarakat luas akan lebih baik jika kedua lembaga tersebut duduk bersama melakukan siaran pers.
Karena bila masyarakat melihat dan menyaksikan MUI dan Kemenag RI duduk bersama, dimana kesepakatan dibangun bersama dan diterangkan secara jelas maka masyarakat akan merasakan ketenangan.
Dan hal ini tentu akan menutup celah timbulnya polemik pada masyarakat luas. Sebab yang terpenting yaitu masyarakat memiliki kejelasan dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.
Di akhir video yang telah tayang hampir seratus ribuan kali oleh netizen, UAH mengharapkan kepada pihak-pihak terkait, dimana komunikasi yang efektif bukanlah perkara sulit untuk dijalankan semuanya bila seluruh stakeholder memiliki visi dan sama. (Seputartangsel)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »