BENTENGSUMBAR.COM - Upaya untuk melakukan pembinaan patuh Prokes kembali dilanggar oleh Situ Party yang beralamat di depan Stasiun Kereta Api Pulau Air, Kecamatan Padang Selatan.
Cafe ini tidak mengindahkan teguran satu serta teguran dua dari PPNS Satpol PP Padang, yang telah diberikan berupa denda administrasi sepekan belakangan.
Pada selasa, (15/3) 2022) malam, Satpol PP Padang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), lakukan pengawasan terhadap kafe ini, didapati kafe ini masih saja tidak patuhi aturan penerapan pola hidup baru, sesuai Perda Nomor 1 tahun 2021.
Petugas masih mendapati kerumunan over kapasitas, sehingga petugas kembali membubarkan secara paksa pengunjung yang hadir dan melakukan penutupan sementara terhadap Situ Party.
Edrian Edwar Kabid Tibum bersama Bambang Suprianto Kabid P3D Satpol PP Padang, memberikan teguran dan peringatan kepada pelaku usaha ini, serta pengunjung dibubarkan secara paksa.
"Kita sudah memberikan teguran satu dan dua terhadap pelaku usaha Situ Party," terang Mursalim, Kasatpol PP Kota Padang.
Tahap demi tahap pembinaan sesuai aturan yang ada di Pemko Padang telah dilakukan, namun sipelaku usaha ini tidak ada perubahan untuk berusaha mematuhi penerapan tempat usaha sesuai aturan yang berlaku.
"Kita telah berupaya melakukan pembinaan terhadap situ Party, namun Situ Party tidak mengindahkan, Satpol PP Padang bersama DPMPTSP Kota Padang, terpaksa lakukan penutupan sementara terhadap Situ Party ini," ucap Mursalim. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »