BENTENGSUMBAR.COM - Selama Januari hingga Maret 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang telah memberikan sebanyak 12 surat teguran hingga sampai pada penutupan sementara terhadap pemilik kafe yang ada di Kota Padang.
"Pemberian teguran tersebut akibat adanya pelanggaran protokol kesehatan, dari 12 kafe yang kami beri teguran, tiga diantaranya kami berlakukan penutupan sementara," jelas Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang, Jumat (18/3/2022).
"Hal ini karena yang bersangkutan masih melakukan kesalahan yang sama dan tidak mengindahkan teguran kami," ujarnya.
Mursalim mengatakan, kafe yang ditutup sementara ada sebanyak 3 kafe.
"Kafe yang baru-baru ini kita lakukan penutupan sementara ialah sebuah kafe yang berada kawasan Padang Selatan, sementara dua kafe yang berada di Kawasan Padang Barat, juga telah kita lakukan penutupan sementara beberapa waktu yang lalu," katanya.
Mursalim berharap, seluruh pemilik usaha yang ada di Kota Padang agar tetap memperhatikan aturan-atutan yang berlaku dalam berusaha.
"Jelas Pemerintah Kota Padang sangat mendukung usaha yang dilakukan oleh masyarakat, namun, kita sangat berharap kepada pemilik usaha, tentu harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku," harapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »