BENTENGSUMBAR.COM— Putri Gus Dur, Alissa Wahid mengaku di njawil-njawil (ditag) netizen soal penurunan plang Muhammadiyah di Banyuwangi Jawa Timur. Begini tanggapannya.
“Dari kemarin banyak yang njawil-njawil saya terkait penurunan plang Muhammadiyah di Banyuwangi. Saya sebenernya bingung, kan saya di organisasi tetangganya,” ujar Alissa Wahid melalui akun Twitternya, Senin (28/2).
Menurut putri Gus Dur ini, bagi siapa saja yang curiga bahwa yang menurunkan plang itu adalah warga NU.
Maka sebaiknya untuk menghindari fitnah, hal itu harus dikonfirmasi langsung ke pengurus Muhammadiyah di Banyuwangi.
“Tapi mungkin diduga yang menurunkan warga NU ya? Nah, sila yang menduga-menduga ngecek sendiri ke pengurus MD sana. Biar tidak jadi fitnah,” jelasnya lagi.
Seperti diketahui, plang atau papan nama bertuliskan Muhammadiyah di area Masjid Al Hidayah di Jalan Plampangrejo Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur diturunkan paksa oleh warga.
Potongan video yang memperlihatkan aksi penurunan tersebut diunggah oleh akun Twitter @bengkeldodo_ pada Minggu (27/2/2022).
Ternyata, proses pencopotan plang tersebut sebelumnya diunggah oleh channel Youtube Discovery Banyuwangi.
Dalam video berdurasi 25 menit itu terlihat camat, kepala desa, kepala kantor urusan agama (KUA), dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) ikut mengawal pencopotan plang nama organisasi masyarakat (ormas) Islam yang didirikan KH Ahmad Dahlan tersebut.
Ada tiga plang berwarna biru yang berdiri berdampingan, yaitu papan bertuliskan “Pusat Dakwah Muhammadiyah Tampo”, “Pimpinan ‘Aisyiyah Ranting Tampo”, dan “TK ‘Aisyiyah Bustanul Athfal Tampo”.
Belasan warga yang berkumpul menggergaji plang tersebut hingga roboh.
Dari video terlihat jika warga sempat akan membuang plang tersebut ke gorong-gorong di depan masjid, namun tidak jadi dilakukan.
Adapun plang bertuliskan TK ‘Aisyiyah Bustanul Athfal Tampo yang juga sempat ikut mau dirobohkan warga, akhirnya dibiarkan warga.
Camat Cluring, Henri Suhartono menjelaskan, pencopotan plang dilakukan karena sudah menjadi keputusan bersama di tingkat pemerintahan kecamatan.
Dikutip dalam keterangan video, dia menyebut, ada undang-undang (UU) yang membuat plang nama itu harus dicopot, pertama masalah tata perizinan pendirian bangunan, dan kedua terkait kegiatan yang tak diinginkan warga sekitar.
Dia juga menyampaikan, hal ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas di wilayah sekitar.
“Untuk kondusifitas di wilayah, biar tenang,” ujarnya, Senin (28/2/2022), dilansir dari Pojoksatu.
Henri juga mengatakan jika memang permasalahan ini dibawa ke jalur hukum dipersilahkan.
“Apapun nanti yang terkait dengan keputusan lebih lanjut baik jalur hukum, monggo. Kami dalam hal ini di tengah-tengah, supaya suasana nyaman kondusif aman nyaman tentram bagi bapak ibu semuanya,” katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »