BENTENGSUMBAR.COM - Situ Party yang beralamat di kawasan Pulau Air, Kecamatan Padang Selatan, akhirnya mendapat sanksi tegas dari Satpol PP Padang, Selasa, (8/3/2022).
Diduga melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes), sesuai dengan aturan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), yang tercantum di dalam Perda Nomor 1 tahun 2021.
Dalam pengawasan, personil Satpol PP mendapati tempat ini sering melakukan kegiatan live musik, yang menimbulkan kerumunan pengunjung, sehingga ini dinyatakan telah melakukan pelanggaran.
Sebelumnya, pada Jum'at 4 Maret 2022 yang lalu, sipengelola juga telah dipanggil oleh PPNS dan dilakukan proses sesuai aturan, tempat usaha tersebut dikenakan denda sebesar Rp.500.000,- sesuai Perwako Nomor 29 tahun 2021.
"Sebelumnya, kita pun sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik atau pengelola tempat ini, dan juga sudah kita proses sesuai aturan," terang Mursalim, Kepala Satpol PP Kota Padang.
Namun, pada pengawasan Senin (7/3/22) malam, di tempat ini kembali didapati melakukan pelanggaran, sipengelola tidak mematuhi aturan serta peringatan yang telah diberikan, ini adalah peringatan kedua yang diberikan petugas, jika pemilik atau juga pengelola tidak mengindahkan, tentu saja bisa berujung penutupan sementara kegiatan aktifitas kedepannya.
"Ini teguran kedua, jika kedepan masih didapati tidak mematuhi aturan tentu berujung penutupan sementara," terang Mursalim Kasat Pol PP Padang. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »