BENTENGSUMBAR.COM - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial HK (21) lantaran melakukan pemerasan dan perampasan.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, warga Lubuk Begalung itu diduga melakukan tindak pidana tersebut di ruang terbuka hijau (RTH) Imam Bonjol, pada 26 Februari lalu.
"Saat itu korban bernisial R sedang berada di RTH Imam Bonjol. Kemudian datang pelaku mengancam dan merampas ponsel miliknya,” sebut Rico, Selasa (1/3/2022).
Ia melanjutkan, korban sempat berteriak minta tolong, namun pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.
"Setelah kejadian itu korban R langsung melapor ke Polresta Padang," lanjutnya.
Usai menerima laporan korban, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku dan berhasil menangkap pelaku saat berada di RTH Imam Bonjol Minggu (28/2/2022).
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Rico. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »