BENTENGSUMBAR.COM - Tim opsnal Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel telah menangkap seorang oknum guru ngaji yang diduga telah mencabuli bocah di bawah umur.
Oknum guru ngaji berinisial MF (19) merupakan warga Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
Diketahui, tersangka MF sehari-harinya mengajar mengaji di lingkungan sekitar rumahnya.
Tersangka dilaporkan oleh orang tua dari tiga muridnya setelah korban mengeluhkan sakit saat membuang air kecil.
“Korban bercerita dengan orang tuanya. Lalu orang tua melaporkan kejadian tersebut ke kita,” terang Kasubdit 4 Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Kamis, 10 Maret 2022, dilansir dari FIN.CO.ID.
Masnoni menjelaskan, ketiga korban masih berusia tujuh tahun hingga sembilan tahun.
Perbuatan bejat tersebut diduga dilakukan tersangka saat sedang mengajari murid-muridnya praktek berwudhu.
“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari pengakuan korban seperti itu,” ungkapnya.
Saat dihadirkan di hadapan awak media, tersangka MF secara lantang membantah laporan keluarga korban.
Tersangka mengatakan, apa yang dijelaskan pihak keluarga terhadap korban adalah fitnah.
“Fitnah!! Nanti akan saya buktikan di pengadilan, semua itu fitnah,” cetus tersangka.
Meski tersangka menyangkal, tim penyidik memiliki alat bukti untuk menjerat MF ke proses hukum.
Tersangka kini dijerat Pasal 82, UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menjadi UU jo Pasal 76 huruf D UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »