Jaksa Rudapaksa Bocah 12 Tahun di Kamar Mandi, Selanjutnya Beri Uang Rp2 Ribu ke Korban

BENTENGSUMBAR.COM - Kasus rudapaksa atau pemerkosaan dilakukan oleh oknum jaksa. 

Mirisnya, perbuatan bejat tersebut dilakukan terhadap anak berusia 12 tahun. 

Kasus tersebut diduga dilakukan seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Oknum jaksa tersebut berinisial JL.

Kasat Reskrim Polres Seram Barat, Iptu Irwan, membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya pun tengah mendalami kasus tersebut. 

“Iya benar, kami sedang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya, dilansir dari herald.id, Selasa (15/3/2022).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa bermula saat korban bermain bersama teman di halaman rumahnya di Desa Piru, Kecamatan Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.

Saat itu, JL melihat korban tengah bermain bersama teman seusianya.

Selanjutnya, JL meminta teman korban untuk membeli rokok di warung. 

Saat korban sudah ditinggalkan temannya membeli rokok, JL mengajak ke kamar mandi. Di situlah korban dirudapaksa. 

Usai memperkosa korban, JL kemudian memberi uang senilai Rp2 ribu untuk korban.

JL lalu meninggalkan korban saat berada di kamar mandi. 

Korban lalu menceritakan perlakuan bejat oknum jaksa JL kepada orang tuanya. 

Laporan lalu dibuat ke Polres Seram Bagian Barat. Diterima dengan nomor STTL/34/III/2022/SPKT/Polres Seram Bagian Barat/Polda Maluku. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »