BENTENGSUMBAR.COM - Polisi masih melakukan pengejaran terhadap Ahmad Saifulloh Bin Amir terkait dugaan kasus pencabulan terhadap dua murid perempuannya yang masih di bawah umur.
Saifulloh merupakan mantan Ketua FPI Ranting Cipete yang menjadi guru mengaji setelah ormas tersebut dibubarkan.
Alih-alih menjadi guru mengaji, Saifullah malah melecehkan dua muridnya yang masih di bawah umur.
Polisi pun menetapkan Saifulloh sebagai tersangka pada 10 Desember 2021 dan menghilang setelahnya.
Dua bulan pelarian, polisi belum menemukan dan mengendus keberadaan Saifullah sampai sekarang.
"Masih terus kita lakukan pencarian," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (28/2/2022).
"Siapa pun yang sudab ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) tentunya akan kita lakukan pencarian," sambungnya.
Pasalnya, Polres Metro Tangerang Kota sudah menyebarkan wajah tersangka ke polres tetangga.
Hal tersebut untuk memperkuat mata, telinga polisi untuk mengendus predator, Saifulloh.
"Sudab kita sebarkan ke satuan-satuan yang lain, polres samping termasuk Polda. Termasuk masyarakat kalau memang tahu, sampaikan kepada kami akan kami lakukan penangkapan," tegas Komarudin.
Diketahui, Saifulloh merupakan guru mengaji yang melakukan tindakan asusila kepada dua muridnya yang masih di bawah umur di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Korban berinsial M dan R diiming-imingi bisa mendapatkan ilmu tenaga dalam.
Modus tersebut dilakukan Saifulloh dengan cara memegang tubuh korban hingga memandikan korban di sebuah sumur yang terdapat di rumahnya.
Saiful saat itu sempat berkilah jika dirinya melakukan perbuatan tersebut.
Namun setelah kedua korban melaporkan kejadian tersebut pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang mulai melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang menetapkan Saifulloh sebagai tersangka pada 10 Desember 2021.
Namun saat ditetapkan sebagai tersangka Saifulloh diketahui melarikan diri.
Dirinya sudah tidak berada di kediamannya.
Surat pencarian orang tersebut tertulis dalam nomor DPO/02/I/RES.1.24/2022./RESKRIM.
Dalam surat tersebut Reskrim Polres Metro Tangerang menyatakan Saiful melanggar Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sumber: tribunnews.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »