BENTENGSUMBAR.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban Pedagang yang mengunakan Badan Jalan dan Trotoar di kawasan Jalan Pemuda, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, tepatnya Depan Ramayana, Kota Padang.
"Ada sebanyak enam PKL yang mengunakan badan jalan dan trotoar yang ada di depan Ramayana ini, semuanya kita ingatkan, dan kita juga bantu mereka untuk memindahkan lapak-lapaknya," ujar Edrian Edwar Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Senin (14/3/2022).
Penertiban tersebut dilakukan Satpol PP Kota Padang bertujuan untuk menegakkan Perda dan Perkada yang ada di Kota Padang.
"Tentu sesuai Perda dan Perkada yang ada di Kota Padang, PKL yang melanggar kita tertibkan, Penegakan Perda ini, kita lakukan secara bertahap dan berlanjut," katanya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Edrian Edwar menyampaikan pesan Kasat Pol PP Mursalim, mengimbau kepada Pedagang yang sampai saat ini masih mengunakan bahu jalan dan trotoar untuk berjualan, agar segera pindah ketempat yang tidak melanggar Perda, karena Satpol PP Kota Padang, akan terus melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar di Kota Padang.
"Kita tidak ingin nantinya para PKL menyalahkan petugas yang sedang melaksanakan Penegakan Perda nomor 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 2 dan pasal 8, maka kami himbau kepada Pedagang yang mengunakan trotoar dan badan jalan, agar segera menertibkan diri," himbaunya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »