Cekik Gadis 19 Tahun hingga Nyaris Tewas, Amed Curi Handphone dan Kalung Milik Korban

BENTENGSUMBAR.COM - Amed, pemuda berusia 22 tahun harus mendekam di balik jeruk besi setelah ditangkap tim gabungan dari Unit Opsnal Polresta Samarinda dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.

Pemuda 22 tahun tersebut ditangkap setelah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) di rumah kontrakan di Jalan Arjuna, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kamis (10/3/2022) subuh.

Dalam aksi itu, pelaku mencuri kalung emas dan handphone milik WEP (19). Termasuk juga melakukan penganiayaan kepada korban.

Dalam aksi itu, pelaku mencuri kalung emas dan handphone milik WEP (19). Termasuk juga melakukan penganiayaan kepada korban.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim IPTU Fahrudi mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan.

IPTU Fahrudi menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang tidur pulas di kamar dan tiba-tiba Amed masuk kedalam rumah tersebut.

Melihat korban sedang tidur pulas, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara mencekik leher korban hingga pingsan dan tidak sadarkan diri.

Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku akhirnya mengambil handphone dan kalung milik korban dan membawanya pergi.

"Jadi saat itu korban ini sedang tidur. Pelaku mencekik korban dengan menggunakan kedua tangan, kejadiannya pukul 05.00 pagi," jelas IPTU Fahrudi, Sabtu (12/3/2022), dilansir dari Pusaranmedia.com.

Pukul 07.00 WITA, keluarga datang dan mendapati korban tergeletak tidak sadarkan diri, mereka kaget melihat di bagian mata kiri dan bibir korban lebam.

Korban langsung dibawa ke rumah sakit (RS) untuk selanjutnya mendapatkan pertolongan medis. Setelah sadar, korban baru mengetahui handphone dan kalung miliknya telah diraib.

Kasus ini pun dilaporkan ke Polsek Samarinda Ulu. “Kerugian korban dalam kejadian itu sebesar Rp 2,5 juta," sebutnya.

Unit Opsnal Polresta Samarinda dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Selanjutnya, pelaku langsung digelandang ke Mako Polsek Samarinda Ulu untuk diproses secara hukum. 

"Pelaku sudah diamankan di Polsek Samarinda Ulu," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan (Curas) dengan hukuman sembilan tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »