Kali ini oknum dosen cabuli siswi SMP di Balikpapan. Akhirnya dosen tersebut divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berinisial AL (45) itu divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa pidana 10 tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa AL terbukti melanggar pasal 81 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur,” ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Niken Gustantia Syahaddina.
Kendati vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, AL tetap menyatakan banding.
”Usai pembacaan putusan, terdakwa langsung menyatakan banding dan punya waktu tujuh hari untuk menandatangani surat bandingnya ke pengadilan negeri,” kata Niken.
Kenal Lewat Facebook
AL mengenal korban berinisial P (14) melalui media sosial Facebook pada 28 Agustus 2021 lalu. Setelah perkenalan, AL dan P intens berkomunikasi.
Pada Selasa (7/9/2021), AL menjemput P di depan sekolahnya di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Korban ditawari pekerjaan untuk menjaga toko milik AL.
AL kemudian membawa korban ke Pelabuhan Kelotok Penajam dan menuju Balikpapan.
Setibanya di Balikpapan, korban dibawa ke salah hotel berbintang dan melakukan pencabulan sebanyak dua kali.
Korban menuruti kemauan AL karena tergiur dengan janji dipekerjakan sebagai penjaga toko.
Pelaku yang merupakan dosen di salah satu universitas swasta di Balikpapan itu ditangkap Polres PPU pada Selasa (7/9/2021).
Dari hasil pendalaman polisi, pelaku diketahui pernah terbelit kasus hukum di Balikpapan dengan pelanggaran UU ITE. (Pojoksatu)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »