BENTENGSUMBAR.COM - Gebrakan kembali dilakukan aktivis Tionghoa Lieus Sungkharisma dalam memastikan aspirasi dan hak warga negara menentukan calon presiden dipenuhi.
Jika sebelumnya Lieus mengajukan judicial review menggugat presidential threshold (preshold) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK), kini Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak) ini membentuk Panitia Penjaringan Presiden Republik Indonesia (P3RI).
“Ini gerakan yang sudah lama saya lakukan. Sejak tahun 2008 saya sudah menyuarakan perlunya rakyat dilibatkan dalam penentuan calon presiden di republik ini,” katanya, Selasa, 15 Februari 2022, dilansir dari RMOL.
Pada Pemilu 2008, Lieus bahkan membuat gerakan penjaringan calon presiden dengan membentuk Dewan Integrasi Bangsa (DIB) yang melibatkan sejumlah tokoh organisasi kepemudaan dan juga tokoh nasional.
“Semua itu didorong oleh fakta bahwa gerakan reformasi yang diharapkan membawa angin perobahan bagi Republik Indonesia untuk menjadi negara yang lebih baik, lebih makmur, lebih sejahtera, ternyata “gagal” diwujudkan meski waktu itu reformasi sudah berjalan hampir 20 tahun,” katanya.
Kegagalan terjadi karena bangsa ini gagal memilih presiden yang benar-benar bisa menjalankan amanat reformasi. Reformasi hanya melahirkan banyak partai, tapi gagal memilih presiden yang benar-benar berjuang untuk mensejahterakan rakyat Indonesia.
Karena itulah, Lieus terus menyuarakan pentingnya rakyat dilibatkan dalam proses penentuan dan penetapan calon presiden. Saat ini nasib bangsa sepenuhnya diserahkan pada hegemoni partai politik yang begitu kuat.
“Seolah rakyat tak punya hak. Sejak reformasi, semua urusan bangsa ditentukan oleh partai politik,” katanya.
Namun pada Pemilu 2014 dan 2019, Lieus melalui DIB serta Jaring Aspirasi Rakyat gagal mendorong partai-partai untuk melakukan konvensi pemilihan calon presiden berdasarkan penjaringan aspirasi rakyat.
Sejumlah partai politik dengan perolehan suara yang cukup significan pada pemilu, memang mencoba melakukan konvensi.
“Tapi itu dilakukan setengah hati. Apalagi pada kenyataannya wakil-wakil partai-partai politik itu di DPR menyetujui presidential thresold 20 persen,” tegas Lieus.
Kini, meski proses gugatannya di MK masih berjalan, Lieus tetap optimis hakim MK akan mengabulkan gugatannya agar presidential threshold menjadi nol persen.
“Dengan begitu setiap orang berhak jadi presiden di negeri ini,” katanya.
Untuk itulah Lieus kemudian membentuk P3RI. Tujuannya, untuk mengajak semua warga negara peduli dan ikut memikirkan soal kepemimpinan nasional di negeri ini.
Termasuk menyuarakan amanat UUD 1945 bahwa semua warga negara berhak untuk menjadi presiden.
“Jadi P3RI ini bukan untuk gagah-gagahan,” ujarnya.
Karena itu, tambah Lieus, P3RI akan melakukan serangkaian gerakan penyadaran politik dan sekaligus penjaringan terhadap putra-putra terbaik bangsa untuk jadi presiden.
P3RI akan memberi ruang kepada semua warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai presiden Indonesia, maju dan berkompetisi secara sehat.
“Jadi partai-partai politik tidak bisa lagi praktik dagang sapi dan rakyat tidak terus menerus dijebak seperti membeli kucing dalam karung,” tegasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »