BENTENGSUMBAR.COM - Pelaku pembacokan terhadap pelajar di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diamankan polisi.
Pelaku yang berinisial DD (17) tersebut tercatat masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMK di Kota Cirebon.
Dia dilaporkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban AP (19), yang juga seorang pelajar di Kabupaten Cirebon.
Penganiayaan tersebut dilakukan DD dengan cara membacok korban dengan celurit pada hari Jumat, 28 Januari 2022 lalu.
Pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 11.50 WIB di Jalan Tuparev (Depan SMK Muhammadiyah).
Hal ini terungkap dalam Konferensi pers dipimpin Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar pada Senin, 31 Januari 2022 pukul 13.00 WIB.
"Awalnya korban bersama teman-temannya sedang berjalan kaki di pinggir jalan hendak menuju Masjid untuk melaksanakan ibadah Shalat Jumat. Lalu terlihat rombongan para pelaku dari Salah satu SMK yang hendak pulang melewati Jalan Tuparev," tuturnya.
M. Fahri Siregar mengatakan bahwa pelaku berjumlah enam orang dengan mengendarai empat sepeda motor.
"Kemudian ketika berada di depan SMK Muhammadiyah para terduga pelaku dikejar oleh korban dan teman-temannya sambil melempari terduga pelaku," ucap M. Fahri Siregar.
Dia melanjutkan, para terduga pelaku kemudian berhenti dan satu di antaranya yang merupakan DD turun dari motor.
Meski DD mengacungkan celurit, korban tetap mengejar para terduga pelaku.
"Ketika korban mendekat, terduga pelaku DD membacok korban sebanyak 1 kali dan mengenai tangan korban. Setelah melukai korban lalu para terduga pelaku langsung melarikan diri," kata M. Fahri Siregar, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @humaspolda.jabar, Rabu, 2 Februari 2022.
Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami luka sobek di bagian pergelangan tangan kanan (20 jahitan).
Setelah kejadian, Tim Khusus Polres Cirebon Kota dipimpin Ka Timsus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para terduga pelaku.
Selanjutnya pada Minggu, 30 Januari 2022 sekitar pukul 14.40 WIB, 1 orang terduga pelaku DD berhasil diamankan di Desa Mertasinga, Kabupaten Cirebon.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman setidaknya lima tahun penjara. (Pikiran Rakyat)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »