Digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kayuagung, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi yang sudah disiapkan oleh JPU.
Pada kesempatan kali ini, saksi terdiri dari tujuh korban, orangtua salah satu korban, dan tiga saksi dari ponpes tempat terdakwa bekerja.
Hal ini diketahui dari keterangan kuasa hukum terdakwa, Candra Eka Septawan SH.
Adapun yang dibahas dalam persidangan tersebut, dikatakan Candra, yakni berkaitan dengan hal-hal apa saja yang diminta atau pun dilakukan oleh terdakwa.
"Dari masalah yang dibahas, klien saya merasa keberatan terhadap pernyataan korban yang katanya menyuruh korban melakukan berciuman. Hal itu dibantah oleh terdakwa," bebernya.
Menanggapi hal tersebut, JPU Rila Febriana SH menuturkan bahwa sebenarnya justru dalam persidangan tadi semua yang ditanyakan diakui oleh terdakwa.
"Kalau terkait ada oknum ustadz yang melihat tapi tidak melaporkan ke pimpinan, kita tidak tahu ya. Meskipun begitu akan kita lihat nanti, bagaimana perkembangannya. Karena yang melihat belum tentu juga terlibat kan," tuturnya.
Dikatakannya lagi, untuk sidang kembali akan dilanjutkan pada, Rabu (9/2/2022) mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Karena masih banyak saksi yang belum dihadirkan.
Sumber: Sriwijaya Post
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »