BENTENGSUMBAR.COM - Pria berinisial MA (25) di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Teggara (Sultra) ditangkap polisi karena memperkosa siswi berusia 17 tahun. Korban diperkosa saat pulang sekolah.
"Pelaku memperkosa korban saat pulang sekolah," kata Kapolsek Bonegunu, Buton Utara Iptu Supratman saat dimintai konfirmasi, Sabtu (12/2/2022), dilansir dari detikcom.
Pelaku awalnya menjemput korban saat pulang sekolah, namun belum dijelaskan lebih lanjut pria berinisial MA (25) di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tubungan korban dan pelaku.
Dalam perjalanan pulang, MA membawa korban ke sebuah lapangan sepak bola di Kecamatan Kamboya, Buton Utara.
"Di lapangan sepak bola pelaku MA mulai memaksa korban, awalnya korban menolak namum pelaku terus memaksa korban," ungkap Supratman.
Menurut Supratman, MA leluasa melakukan aksi bejatnya karena lokasi pemerkosaan terbilang jauh dari permukiman warga.
"Jarak lapangan bola dan perkampungan memang agak jauh," ujarnya.
Setiba di rumah, korban melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya ke orang tuanya.
Selanjutnya ayah korban melapor ke polisi pada Rabu (9/2) sehingga pelaku MA langsung ditangkap.
Selain meringkus MA, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar rok sekolah, selembar kaos puntung yang terdapat bercak darah, celana kaos berbercak darah hingga berbagai macam pakaian dalam korban. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »