Prof Tasrief Surungan: Aturan Toa Masjid Sebenarnya Tak Perlu Jika Umat Islam Memahami Ajarannya Sendiri

BENTENGSUMBAR.COM - Guru Besar Fisika Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Tasrief Surungan angkat bicara soal edaran Menteri Agama yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menurutnya, surat edaran Menag yang tengah menjadi polemik itu merupakan semacam rilis ulang dari edaran yang sudah ada sebelumnya, hanya diperbaharui tanggalnya.

“Bagi saya, aturan itu sebenarnya tak perlu ada, kalau orang Islam memahami ajarannya sendiri,” kata Prof Tasrief, dilansir dari fajar.co.id, Jumat (25/2/2022).

Ia mencontohkan, dulu saat BJ Habibie menjabat Menteri Negara Riset dan Teknologi Indonesia dibentuk sebuah lembaga yang namanya BPPT atau Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Kala itu Habibie sebagai Menristek sekaligus merangkap sebagai Ketua BPPT.

“Apa esensi tugas dari BPPT? Semua produk teknologi, sebelum diterapkan oleh masyarakat Indonesia, maka harus dikaji dulu, apa sesuai dengan nilai-nilai yang dianut, termasuk manfaatnya bagi masyarakat,” ucapnya.

Demikian juga jika dikaitkan dengan makanan dan obat, maka harus ada lembaga yang mengkaji halal haramnya suatu produk.

“Seandainya masyarakat Islam sejak awal punya kemandirian Iptek, maka saat toa itu mulai diperkenalkan pada sekitar tahun 30an, otoritas Islam di seluruh dunia sudah punya aturan,” ungkapnya.

Maka dalam hal edaran pengaturan penggunaan microphone itu dalam peribadatan, mestinya bukan sesuatu yang asing. Sebelum edaran itu dibuat, sebenarnya sejumlah masjid sudah menerapkannya.

Dari penjelasan di atas, Prof Tasrief menegaskan esensi dari surat edaran itu mengandung kemashalahatan masyarakat dan poin-poin didalamnya justru diambil dari ajaran Islam itu sendiri. Karena Islam itu Rahmatan Lil Alamin.

“Aturan itu tujuannya baik, untuk kemashalahatan semua pihak, termasuk bagi orang Muslim,” tegasnya.

Lebih lanjut kata Prof Tasrief, edaran menag itu sama sekali tidak mengandung unsur pelarangan. Yang ada adalah pengaturan dan itu sesuai dengan kaidah Islam.

Contohnya, edaran itu menekankan bahwa kumandang azan boleh menggunakan suara keluar (Masjid), namun kumandang Iqamat cukup suara dalam. Itu cocok dan sesuai dengan praktik Nabi dan para shahabatnya.

“Ya, itu logikanya. Jangan lupa, pengeras suara itu, bukan sesuatu yang interen dari ajaran Islam, dia invensi teknologi, jadi peneralannya harus kembali ke ajaran Islam. Hemat saya, terlalu berlebihan penggunaan TOA kalau harus juga digunakan dengan suara keluar saat Shalat. Seharusnya, cukup panggilan azan saja, sebab esensi azan, panggilan untuk datang shalat berjamaah,” papar dia lebih lanjut.

Prof Tasrief mengajak semua elemen masyarakat untuk melihat surat edaran Menag secara jernih dan kepala dingin. Sehingga umat beragama atau umat Islam sendiri tidak terbelah karena maraknya provokasi yang muncul. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »