BENTENGSUMBAR.COM - Setelah pemalakan liar yang meresahkan di Khatib Sulaiman, kini terjadi lagi aktifitas parkir liar yang meresahkan masyarakat setempat di Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Hal ini terjadi usai seorang pelanggan bunga di Kawasan Khatib Sulaiman, Kota Padang, mengalami kejadian tidak mengenakkan dari seorang petugas parkir liar, yang menguasai lahan parkir di sana. Diketahui petugas parkir tersebut berinisial BD (35).
Setelah petugas mendapati laporan dari warga, Satpol PP langsung ke lokasi, dan mendapati langsung adanya aktifitas parkir liar dilokasi.
"Pas di lokasi, memang kita dapati adanya petugas parkir di sana, kita langsung panggil petugas parkir dan sudah kita ingatkan untuk tidak mengulanginya lagi," ujar Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang, Senin (7/2/2022) sore.
Dijelaskan Mursalim, Satpol PP Kota Padang tetap mengutamakan tindakan preventif sebelum pelaksanaan penertiban. Petugas parkir liar sudah diingatkan serta diberikan sosialisasi tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Selain Perda 11 tahun 2005, kita juga ingatkan tentang Perda nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perparkiran. Pada Bab 3 Pasal 18 jelas tentang petugas parkir yang harus mengunakan pakaian seragam, identitas diri dan perlengkapan lainnya," jelas Mursalim.
Selain itu, Mursalim juga mengimbau kepada seluruh pengendara agar tidak memberikan uang parkir kepada petugas yang tidak resmi.
"Kita tetap akan terus menjaga Trantibum di Kota Padang, namun kita juga imbau kepada pengendara, agar tidak parkir sembarangan, carilah tempat parkir yang benar dan di peruntukan untuk itu," harapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »