BENTENGSUMBAR.COM – Seorang wanita mencekik hingga ancam bunuh pelanggan lantaran kesal open BO-nya dibatalkan begitu saja karena wajahnya tak sesuai aplikasi.
Tak hanya mencekik hingga mengancam membunuh pria hidung belang bersangkutan, wanita tersebut juga diketahui melakukan pemerasan.
Adapun peristiwa itu terjadi di sebuah hotel Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, pada Kamis lalu, 24 Februari 2022.
Akibat insiden tersebut, tiga pria dan seorang wanita open BO dibekuk jajaran Polsek Tampan setelah korbannya melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Merasa tak terima dibatalkan begitu saja, wanita berinisial RPZ (18) mencekik dan meminta uang Rp500 ribu dari korban,” ungkap Kapolsek Tampan Kompol I, Komang Aswatama, dikutip dari Suara, jaringan terkini.id, pada Minggu, 27 Februari 2022.
“Pelaku juga mengancam akan membunuh korban apabila permintaan tersebut tidak diberikan.”
Kronologi kejadian itu berawal dari korban RR yang memesan cewek open BO dari sebuah aplikasi dan sepakat dengan harga Rp200 ribu.
Namun, sesampainya di kamar hotel, korban membatalkan pesanannya dikarenakan kecewa wajah wanita tersebut tak sesuai aplikasi.
Korban keluar dari kamar hotel tersebut dengan membayar uang Rp200 ribu dan menjadikan ponsel miliknya sebagai jaminan agar dipercaya kembali membawa sisa uang yang diminta pelaku.
“Berdasarkan kesaksian korban, ia memberikan uang Rp200 ribu yang ada di dompetny,” lanjut Komang.
“Dikarenakan uang cash kurang, handphone miliknya dijadikan jaminan saat korban akan ke ATM untuk mengambil sisa uang yang kurang.”
Namun, saat akan menuju ATM, korban melihat pelaku JM (19), RMF (17), dan AI (33) di depan kamar hotel sembari memainkan sebilah pisau lipat seolah menggertak korban.
“Melihat itu, korban berpikir untuk tidak kembali ke lokasi karena takut akan banyak permintaan lainnya. Lalu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan.”
Mendapatkan laporan itu, tim Opsnal Polsek Tampan langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan empat pelaku yang sedang berada di dalam kamar.
“Selain menemukan handphone, pisau lipat, dan uang tunai, kami juga menemukan alat yang digunakan keempat pelaku untuk mengisap sabu serta plastik bening sisa pembungkus sabu.”
Atas perbuatannya, kini para pelaku dijerat dengan pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 127 UU RI No 35 Th 2009. (Terkini.id)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »