BENTENGSUMBAR.COM - Seorang santriwati di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Provinis Jawa Barat dipaksa berhubungan badan oleh seorang oknum ustaznya.
Oknum ustaz cabul itu merupakan pimpinan Pondok Pesantren di tempat korban menimba ilmu.
Peristiwa itu bermula di asrama santriwati ketika korban mengeluh sakit di bagian kakinya pada 2019 lalu.
Mendengar keluhan santriwati, oknum ustaz yang berinisial WA (37) itu pun bergegas datang ke asrama santriwati.
Ia menawarkan untuk meredakan sakit santriwatinya dengan cara memijat.
Lama kelamaan, nafsu WA pun muncul ketika ia memijat betis santriwatinya itu.
WA pun merayu santriwatinya untuk berhubungan badan.
Meski menolak, namun santriwati itu sungkan untuk melawan.
Hubungan badan layaknya suami istri pun terjadi antara guru dan murid.
Berhasil sekali membuat WA ketagihan, ia pun kerap mengajak santriwati itu untuk berhubungan badan di setiap ada kesempatan.
Perbuatan dosa itu berrlangsung hingga September 2020.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa membenarkan peristiwa tersebut.
Ia mengatakan, WA rudapaksa santriwati di ponpes yang ia pimpin. Aksi bejat WA itu dilakukan terhadap santriwati yang masih di bawah umur.
"Kejadian tersebut terjadi di asrama putri sebuah pesantren pada tahun 2019 sampai September 2020," kata AKP I Putu Hermawan dalam keterangan yang diterima Tribunjabar.id, Sabtu (12/2/2022).
Menurut AKP I Putu Hermawan, kejadian bermula saat korban seorang santriwati masuk pesantren pada tahun 2019 mengeluh sakit di bagian kaki, sampai akhirnya pelaku mengupayakan pertolongan dengan cara memijatnya.
"Pada saat pengobatan terhadap korban itulah pelaku tergoda untuk dan bernafsu untuk menodai korban," ujarnya.
Saat ini WA sudah diamankan dan masih dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke Kejaksaan.
"Kami sudah menahan pelaku dan sekarang dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke kejaksaan," pungkasnya. (Tribun)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »