BENTENGSUMBAR.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan mantan terduga anggota teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Ahmad Aulia atau AA menjadi saksi bagi terdakwa mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman. AA beralasan mengikuti baiat berkedok seminar di Makassar karena kehadiran Munarman.
"Motivasi saya mengikuti seminar tersebut, karena hadirnya sosok Munarman yang pada saat itu Pembesar FPI Pusat, sehingga saya tertarik menghadiri acara tersebut. Dan dihadiri juga Ustaz Fauzan Al Anshory dan Ustadz Basri pada saat itu," kata AA saat sidang di PN Jakarta Timur.
Menurutnya, usai mendengarkan ceramah dari para pemateri termasuk terdakwa Munarman, muncul semangat untuk mewujudkan Daulah Islamiah atau Syariat Islam di Indonesia.
"Setelah saya mendengarkan seminar pada saat itu, muncullah giroh yang tinggi di hati saya untuk mempersiapkan Syariat Islam di Indonesia," ucapnya.
Bahkan, AA yang mengaku sebagai anggota FPI Sulawesi Selatan itu mengatakan dirinya sampai mencari sejumlah kawannya yang telah mengikuti acara baiat untuk masuk ke dalam kelompok teroris Villa Mutiara.
Kelompok Villa Mutiara adalah para pelaku yang diketahui terlibat dalam aksi ledakan bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral Kota Makassar pada Minggu (26/3/2021) silam.
"Dan saya melakukan mencari teman saya yang telah berbaiat pada saat itu dan mengadakan taklim rutin khusus pada jemaah Villa Mutiara. Dan saudara-saudara yang lainnya," katanya
Selain kajian, AA mengakui kelompok Villa Mutiara juga kerap melakukan i'dad atau mempersiapkan kekuatan fisik dan senjata memakai senapan PCP. Pascamotivasi dari ceramah yang diberikan pada acara seminar 25 Januari 2015.
"Dan saya juga sudah melakukan I'dad. Seperti berlatih menembak dengan menggunakan senjata pcp," katanga.
"Oh saudara i'dadnya menggunakan senjata PCP untuk apa?" tanya penuntut umum.
"Untuk persiapan ketika, tegaknya syariat Islam di Indonesia," bebernya.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Munarman, Azis Yanuar juga telah membenarkan kehadiran AA sebagai saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang hari ini.
"Belum yang AA belum (kasih keteran), tapi tadi saat disumpah ada, tetapi belum tau dia (AA) urutan berapa," ujar Azis saat ditemui ketika jeda sidang.
Pengakuan AA Sempat Viral
Sebelumnya, video yang merekam pengakuan tersangka teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Ahmad Aulia viral di media sosial. Ia mengakui telah berbaiat kepada kelompok teroris Negara Islam dan Suriah (ISIS) pimpinan Abu Bakr Al-Baghdadi.
Ahmad yang berhasil ditangkap pada 6 Januari 2021 itu, disebut polisi telah masuk menjadi anggota Front Pembela Islam (FPI) Makassar.
"Adapun saya ditahan atau ditangkap karena saya berbaiat kepada Daulatul Islam yang memimpin Daulatul Islam yaitu Abu Bakr Al-Baghdadi saat deklarasi FPI mendukung Daulatul Islam pada Januari 2015," kata Ahmad yang dilansir dalam video 20Detik, Kamis (4/2).
Dalam video tersebut, Ahmad mengakui, bila dirinya dibaiat bersama ratusan simpatisan dan laskar FPI di markas FPI Makassar yang berada di Jalan Sungai Limboto. Kegiatan baiat itu, menurut dia, turut dihadiri oleh beberapa pengurus FPI termasuk salah satunya Munarman.
"Saya berbaiat saat itu bersama dengan 100 orang simpatisan dan laskar FPI. Saya berbaiat dihadiri oleh Munarman selaku pengurus FPI pusat saat itu, Ustaz Fauzan dan Ustaz Basri yang memimpin baiat pada saat itu," ucapnya.
Setelah dibaiat kepada ISIS, Ahmad Aulia mengaku bila dirinya rutin mengikuti kegiatan majelis taklim yang diselenggarakan FPI Makassar.
"Dan setelah berbaiat, saya pernah mengikuti ta'lim rutin FPI di Jalan Sungai Limboto sebanyak tiga kali. Yang mengisi acara saat itu Ustaz Agus dan Abdurrahman selaku pemimpin panglima FPI Kota Makassar," katanya.
Munarman Didakwa
Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme. Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Selain itu, Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.
Atas hal tersebut Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Merdeka)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »