BENTENGSUMBAR.COM - EW seorang bos rumah makan warung tegal ( Warteg ) yang beralamat diJalan Kasuari Perumahan Cikarang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, diduga melakukan pemerkosaan terhadap karyawannya sendiri wanita berinisial SY (17) yang masih di bawah umur. Saat menjalankan tindakan keji itu, korban dibekap, dan diancam untuk tidak teriak.
Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim menjelaskan, kronologis kejadian tersebut. Aksi keji EW dilakukan pada Minggu 6 Februari 2022 subuh. EW menjalankan aksinya saat rumah makan yang dikelolanya masih belum beroperasi.
“Pelaku mengetuk pintu kamar korban, lalu korban membukakan pintu kamarnya, kemudian pelaku langsung mendorong korban hingga korban jatuh ke lantai kamar (dengan) posisi terlentang. Lalu pelaku mendekati korban, lalu tangan kanan pelaku membekap mukakorban dengan satu buah lap meja terbuat dari bahan sambil mengancam korban,” jelas Mustakim ketika dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).
Tak hanya itu, pelaku juga menekan tangan kanan korban yang membuat korban tak berdaya. Usai membuat korban tak berdaya, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan itu.
“Selanjutnya pelaku melakukan persetubuhanterhadap korban, dan korban merasa kesakitan mau teriak tidak bisa karena mukanya ditutupi dan dibekap,” terangnya.
Pelaku EW kemudian meninggalkan kamar usai melakukan persetubuhan tersebut. Pada saat itu, korban menutup pintu kamar dan langsung menghubungi kerabat terdekat yang tak jauh dari lokasi.
“Korban kembali lagi ke kamarnya dan menutup pintu kamarnya, namun dari arah luar pelaku hendak masuk kembali ke kamar korban, pada saat itu korban sempat menghubungi saksi,” tuturnya.
Tak lama berselang, sejumlah kerabat korban bersama masyarakat pun menggeruduk rumah makan tersebut. Pelaku yang sempat diinterogasi dan diamankan warga akhirnya langsung ditangkap pihak kepolisian.
Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sumber: SINDOnews
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »