BENTENGSUMBAR.COM - Diduga berbuat mesum, dua orang pria dan satu wanita diamankan warga Pauh dari salah satu pondok, Rabu dinihari, 16 Februari 2022.
Mereka pun digelandang warga ke Mapolsek Pauh di kawasan Pasar Baru, sebelum kemudian diserahkan ke Mako Satpol PP Kota Padang.
"Larut malam, di sebuah pondok mereka berlawan jenis, membuat warga sekitar gerah dan marah, karena ulah tingkah mereka yang yang diduga melakukan perbuatan yang terlarang tersebut. Kejadian prilaku mesum ini terjadi sekira Rabu dini hari," terang Mursalim, Kasatpol PP Kota Padang.
Di Mako Satpol PP, mereka diproses sesuai aturan, dari hasil penyelidikan oleh PPNS Satpol PP, diperoleh keterangan bahwa perempuan yang bersama dua orang laki laki ini, memang diindikasi sebagai PSK, hal itu didapat dari hasil keterangan yang diakui di depan penyidik.
Dalam rangka pembinaan lanjutan, setelah dilakukan screening dan konseling melalui Dinas Kesehatan, perempuan berinisial SW(19), terpaksa dikirim ke Panti rehabilitasi Andam Dewi Solok. Sementara itu kepada kedua teman prianya harus membuat surat pernyataan dihadapan Penyidik.
"Perempuan SW (19) tahun, terpaksa kita kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Solok. Untuk kedua Pria ini kita lakukan pemanggilan terhadap orang tua mereka, serta harus membuat surat pernyataan dihadapan penyidik," tutur Mursalim. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »