BENTENGSUMBAR.COM - Polrestabes Medan menetapkan enam pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang terduga penjambret sebagai tersangka.
Keenam orang tersebut, yaitu Z (26), MR (16), RH (26), MAW (26), ASN (22), dan MLN (42).
Keenam tersangka merupakan warga Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan.
Kapolrestabes Kombes Valentino Alfa Tatareda menyampaikan dua pemuda lainnya yang sempat diamankan polisi, yaitu MAS (21) dan MF (21) masih berstatus sebagai saksi.
"Enam orang ditetapkan tersangka. Sisanya masih sebagai saksi," kata Kombes Valentino, Sabtu (19/2).
Sementara itu, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan menambahkan bahwa peristiwa penganiayaan yang menewaskan R (39) itu terjadi pada Selasa (15/2) malam.
Saat itu para tersangka menjemput korban di rumahnya di Dusun 8 Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan dengan menuduhnya sebagai pelaku jambret.
Para tersangka kemudian membawa korban ke sebuah bengkel dan langsung menghajar korban hingga babak belur.
Selanjutnya mereka membawa korban ke Polsek Percut Sei Tuan.
Polisi langsung membawa korban yang kondisinya sudah sekarat ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak tertolong.
"Jadi motifnya setelah didalami, mereka menuduh korban jambret handphone. Hasil gelar perkara enam orang tersangka, dua jadi saksi," kata Kompol Agustiawan. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »