Tiga Lapak Pedangan Kaki Lima Di Bongkar Satpol PP Kota Solok

BENTENGSUMBAR.COM - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solok  membokar Tiga bagunan pedangang kaki lima yang telah melanggar Perda yang terletak di samping kanan  Pasar Raya Solok, Kamis (20/1/2022 ).

"Pembongkar tersebut sudah melanggar pasal 48 Perda No 5 tahun 2017 tentang penataan dan pemberdayaan PKL di Kota Solok," tutur Kasat Pol PP Zulkarnaini.

Lebih lanjut Kasat Pol PP  Kota Solok menyampaikan sebelumnya telah memberikan surat teguran I Tanggal 15 Juli 2021, Surat Teguran II tanggal 22 Juli 2021 dan Surat teguran III tanggal 30 Juli 2021 Kepada Pelanggar Pasal 48 Perda No 5 tahun 2017 tentang penataan dan pemberdayaan PKL di Kota Solok pada yang bersangkutan dan pada tanggal 17 Januari 2022 Sat Pol PP Kota Solok mengirimkan lagi Surat Kepada bersangkutan tentang pembongkaran paksa Lapak dagangan.

"Karena tidak di dengarkan teguran kami terpaksa anggota kami yang membokar  dengan di bantu oleh tim pengamanan Polisi TNI Dinas Perhubungan Pom Dinas Koperindag Kejari," katanya.

Untuk itu kami menghimbau kepada para pedangang selalu mematuhi aturan yang telah ada,  jagan sampai ada pembokaran paksa lagi. 

Salah satu dari pedangang lapak nya yang di bongkar ia agak keberatan dengan tindakan yang di lakukan oleh tim gabungan ini ,ia sudah cukup lama berjualan lokasi ini.

"Saya berjualan untuk cari makan bukan untuk  cari kaya dan ia akan tetap berjualan disini," ujarnya. (BO)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »