Suami Bakar Istri Ditangkap, Begini Pengakuannya

BENTENGSUMBAR.COM - Ahmad Riyanto alias Ririn (35) suami yang tega membakar istri ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Rabu (19/1/2022).

Tersangka pembakar istri bernama Fatimah (39) itu ditangkap saat berada di sekitaran Rumah Sakit (RS) Siti Aisyah Lubuklinggau tempat korban dirawat.

Setelah ditangkap, petugas langsung melakukan pra- rekontruksi di Jalan Pasundab Dusun V, Desa Triwikaton.

Pra-rekontruksi langsung dipimpin Kapolsek Tugumulyo, AKP Fettra Albert dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas, Ipda Al Ikhsan Basni.

Saat pra-rekontruksi tersebut, tersangka masih belum mengaku kalau dirinya sengaja membakar tubuh istrinya, dengan cara menyiram bensin.

Tersangka berdalih hanya melemparkan bensin dari muka pintu rumah, dan istrinya sedang berada dalam rumah.

“Aku cuma melempar bungkusan minyak bensin kedalam rumah, dan kena istri, dio masuk, nutup pintu. Terus tiba-tiba keluar rumah sudah tebakar, bawa api, mungkin dia lagi pegang korek. Saya hanya tegak depan luar rumah, depan pintu,” kata tersangka Ririn.

Setelah menjalani pra-rekontruksi, tersangka Ririn dibawa ke Mapolres Musi Rawas. (iNews)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »