BENTENGSUMBAR.COM - Bripka BT, pelaku pemerkosa seorang mahasiswi di Banjarmasin dipecat secara tidak hormat.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu digelar di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).
Upacara dihadiri mahasiswa rekan korban, keluarga korban, hingga Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina. Acara upacara PTDH itu juga dihadiri oleh pelaku, yakni Bripka BT.
Perkosa mahasiswi magang
Kasus pemerkosaan yang dilakukan Bripka MT mencuat setelah korban yang berinisial VDPS menumpahkan curhatannya di media sosial.
VDPS adalah seorang mahasiswi perguruan tinggi ternama di Banjarmasin.
Curhatan VDPS viral di media sosial dan menjadi perhatian publik di Banjarmasin.
Di media sosial, korban menceritakan secara rinci kasus pemerkosaan yang ia alami.
Peristiwa itu berawal saat ia magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 4 Juli sampai 14 Agustus 2021.
Usai magang, pelaku masih sering menghubungi korban untuk mengajaknya jalan-jalan. Namun korban selalu menolak dengan bebagai alasan.
"Kenapa aku mau diajak kenalan karena posisinya waktu itu aku segan dengan beliau. Apalagi aku anak magang," ujar VDPS seperti yang ditulisnya di media sosialnya.
Di kesempatan lain, VDPS akhirnya mau diajak jalan pelaku dengan menggunakan mobil.
Ternyata pelaku sudah berencana untuk memperkosa korban. Ia membeli minuman berenergi di sebuah supermarket dan mencampurnya dengan obat-obatan.
Korban awalnya curiga saat ia dipaksa minum minuman berenergi. Namun ia terus dipaksa hingga akhirnya lemas.
Dalam kondisi tak berdaya, korban ternyata dibawa ke hotel dan diperkosa sebanyak dua kali.
"Aku dimasukkan ke dalam kamar hotel, pada semalaman itu dia telah menyetubuhi aku sebanyak dua kali dalam kondisiku yang tak berdaya," tulis dia lagi.
VDPS melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dengan berjalannya waktu, pengadilan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara. VDPS kecewa karena hukuman tersebut dinilai sangat ringan.
"Aku korban pemerkosaan oleh oknum aparat, tapi terdakwa hanya dihukum 2 tahun 6 bulan. Di manakah letak keadilan. Pelaku telah menghancurkan fisikku dan psikisku seumur hidup," kesal VDPS.
Kampus dan tim advokasi datangi Kantor Kejaksaan Tinggi
Mengetahui vonis yang dijatuhkan sangat ringan, pihak kampus dan dan tim advoksi VDS langsung mereaksi.
Mereka mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel untuk mempertanyakan keputusan jaksa yang tidak menuntut hukuman berat pada terdakwa.
"Kami menyesalkan jaksa penuntut menuntut ringan padahal bisa lebih berat lagi," ujar Abdul Halim Berkatullah, tim advokasi VDS kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
Menurut Halim, tim advokasi VDPS bersama pihak kampus akan melakukan kajian kenapa tuntutan tersebut bisa sangat ringan.
"Kami akan melakukan kajian apa yang menjadi latar belakang mengapa tuntutan itu menjadi ringan," jelasnya.
Selain itu, mahasiwa di Banjarmasin juga menggelar aksi unjuk rasa terkait kasus pemerkosaan yang dialami rekannya. Mereka menuntut agar pelaku pemerkosaan dipecat.
Sementara itu Asisten Intelijen Kejati Kalsel Abdul Rahman di hadapan wartawan mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melalui berbagai pertimbangan sebelum menuntut terdakwa.
Salah satu yang meringankan tuntutan adalah terdakwa sudah meminta maaf.
Permintaan maaf itu bahkan diikuti oleh upaya perdamaian antara pelaku dan korban yang ditandatangani hitam di atas putih.
Selain meminta maaf dan tulang punggung keluarga, ada alasan lain dari JPU kenapa menerima putusan majelis hakim.
"Karena putusan itu telah memenuhi seperdua dari tuntutan," jelas dia.
Walaupun begitu, Kejati Kalsel menurut Rahman tetap akan klarifikasi terhadap JPU yang menangani perkara tersebut.
Rahman akan segera memerintah Bidang Pengawasan Kejati Kalsel untuk melakukan klarifikasi secepatnya.
"Klarifikasi dilakukan guna mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, dalam proses penanganan perkara yang dimaksud," pungkasnya.
Sempat banding agar tak dipecat dari Polri
Bripka BT, pelaku pemerkosaan sempat mengajukan banding atas kasus yang menimpanya.
Dia mengajukan banding ke Polda Kalsel berharap dirinya mendapat keringanan hukuman dan tidak dipecat sebagai anggota Polri.
Namun banding Bripka BT ditolak dan tetap akan dipecat secara tidak hormat.
Pemecatan Bripka MK langdung dilakukan oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo.
Sabana melepas seluruh atribut Polri yang dikenakan BT. Saat memberikan sambutan, Sabana menuturkan bahwa tindakan BT sangat memalukan.
"Kami dan seluruh jajaran mengutuk keras perbuatan Bripka BT. Menurut kami, itu keji," ujarnya, Sabtu (29/1/2022).
Menurut Sabana, perbuatan BT merupakan salah satu pelanggaran berat.
"Putusan PTDH adalah ancaman tertinggi, sehingga oknum tidak lagi memiliki hak-haknya di Polri," ucapnya.
Sabana juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak berbuat pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat maupun diri sendiri.
"Jangan kita menyakiti masyarakat. Justru mereka harus kita lindungi dan kita layani sesuai arahan Kapolri," ungkapnya. (Kompas.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »