Lieus Sungkharisma ke Pendukung Jokowi: UUD 1945 Enggak Boleh Tawar-menawar Persentase Threshold!

BENTENGSUMBAR.COM - Pernyataan salah seorang pengaku pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rudy S Kamri yang meminta presidential threshold (PT) 10 persen dinilai aneh dan tidak paham konsitusi.

Sebab di dalam konstitusi UUD 1945, tidak boleh ada persyaratan persentase.

Begitu disampaikan Tokoh Tionghoa Lieus Sungkharisma dalam kanal YouTube pribadinya @LieusSungkharismaOfficial pada Jumat (14/1).

"Soal PT 20 persen, Bapak mintanya 10 persen? Cuma enggak bisa Pak tawar-tawar 10 persen, 5 persen, 15 persen, 20 persen, bukan juga bisa 0 persen. Itu tidak boleh ada persyaratan persentase, itu UUD 1945 bunyinya seperti itu," kata Lieus.

Lieus mengatakan, pada Senin (17/1) nanti, dirinya sudah siap dipanggil untuk pemeriksaan di Mahkamah Konsitusi (MK) terkait PT atau ambang batas pencalonan presiden.

Menurutnya, satu-satunya cara paling cepat untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden itu dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu).

"DPR sudah tutup pintu, sudah enggak ada lagi pembahasan tentang UU Pemilu. Satu-satunya jalan supaya aman dan rakyat happy, presidenlah yang harus bikin Perppu. Karena ini keadaan mendesak Pak," demikian Lieus. (RMOL)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »