BENTENGSUMBAR.COM - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia atau Lemkapi, Dr Edi Hasibuan mengatakan mendukung langkah Polda Jabar untuk proses hukum Habib Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian.
Menurut Edi, Polda Jabar bertindak sesuai prosedur dalam meningkatkan status hukum Habib Bahar bin Smith dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Menurutnya, penyidik Polda Jabar sudah memiliki cukup bukti dalam menangani kasus ini untuk memproses secara hukum.
Polda Jabar sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam perjara ujian kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith saat berceramah di Bandung.
Edi mengatakan, polisi sebagai aparat negara dalam penegakan hukum memiliki kewajiban untuk proses hukum.
"Sebab, setiap warga sama kedudukannya di depan hukum. Setiap ada dugaan pelangaran hukum, polisi tidak boleh melakukan pembiaran," kata Edi.
Edi menuturkan masyarakat mengharapkan tidak boleh ada ujaran kebencian termasuk terhadap pejabat negara.
"Masyarakat tidak ingin ada penyebaran fitnah dan penghasutan serta melakukan provokasi. Karena perbuatan semacam itu jelas adalah bentuk pelanggaran hukum," ujar mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional.
Edi menilai setiap melihat pelanggaran hukum, polisi juga tidak boleh melakukan diskriminasi dalam penegakan hukum.
"Artinya, siapa saja yang melanggar hukum harus diproses. Apakah nanti terbukti bersalah atau tidak, itu menjadi ranah pengadilan," ucapnya.
Edi meminta dalam proses hukum, semua pihak harus tetap memegang azas praduga tak bersalah.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar menjadwalkan pemanggilan terhadap Habib Bahar bin Smith pada Senin, 3 Desember 2021.
Pemanggilan Habib Bahar bin Smith ini masih menjadi saksi terkait dugaan kasus ujaran kebencian. (pikiran-rakyat)
« Prev Post
Next Post »