BENTENGSUMBAR.COM — Polda Jawa Barat memeriksa Habib Bahar Smith hingga pukul 23.00 WIB Senin malam (3/1/2022). Habib Bahar ditetapkan tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Pemeriksaan dilakukan hampir 12 jam oleh penyidik Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa malam ini perkembangan penyidikan disampaikan.
Direskrimsus Kombes Pol Arif Rachman menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 17 Desember 2021.
“Jadi tanggal 17 Desember 2021 kasus dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan dilimpahkan ke Polda Jabar karena lokasi berada di wilayah hukum Polda Jabar, saksinya berada di Jabar, maka dilakukan penyelidikan sesuai lokasi kejadian,” papar Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman,Senin 3 Januari malam di Mapolda Jabar.
Direskrimsus menambahkan, bahwa laporan yang diterima Polda Jabar itu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong.
“Kronologi singkat, TNA membuat laporan tentang kegiatan ceramah Bahar Smith 11 Desember 2021,” jelasnya.
Kronologinya, bahwa dalam ceramahnya Habib Bahar Smith itu mengandung berita bohong, diupload oleh TR dalam akun YouTube sehingga viral di media sosial, dan disidik Polda Jabar.
“Dalam tahapan penyidikan, Polda Jabar sudah memeriksa 33 saksi, dan ahli 19 saksi, dengan total 52 orang saksi,” paparnya.
Barang bukti yang diamankan, berjumlah 15 item barang bukti.
“Dari pemeriksaan hari ini, dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP, barang bukti yang menjadi dasar Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum menjadi tersangka, kepada Bahar Smith dan TR,” jelasnya.
Untuk itu, penyidik melakukan penangkapan, dan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Alasan subyektif, dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Untuk alasan obyektif, pasal diatas 5 tahun penjara sehingga dilakukan penetapan penahanan,” pungkasnya.
Sumber: Pojoksatu
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »