BENTENGSUMBAR.COM - Tim Gabungan Resintel Polsek Kota Solok berhasil mengungkap kasus terhadap pelaku penjambretan yang sering beraksi di Kota Solok dengan sasaran para kaum wanita yang saat mengendarai sepeda motor di tempat sepi, Ahad, 16 Januari 2021.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi melalui Kapolsek Kota Solok AKP Sugianto, SH, MH menerangkan, pelaku dilakukan penagkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dengan Laporan Polisi Nomor : 1/I/2022/SPKT/Polsek Kota Solok/Polres Solok Kota/Polda Sumbar tanggal 15 Januari 2022 tentang Tindak pidana pencurian (Jambret) yang terjadi pada hari Selasa 11 Januari 2022 sekira pukul 12.30 Wib dengan tempat kejadian di Jln. Tabuih Puluik - Puluik Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.Dengan pelapor merupakan seorang Pensiunan PNS yang beralamat di Kelurahan KTK Kota Solok.
"Kronologis kejadian berawal pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor menuju kediamanya, dan tiba-tiba datang dari arah belakang samping kiri seseorang yang tidak dikenal (Pelaku) dengan menggunakan sepeda motor jenis bebek memepet korban.
Kemudian pelaku langsung merampas dompet korban yang berisi 1 (satu) unit handpone merk Samsung Galaxy seri A 10 S dan sejumlah tunai, yang mana dompet tersebut diletakan pada laci Sepeda motornya.
Pelaku berhasil diamankan sekira pukul 02.00 wib di kediamanya yang beralamat depan SMK N 2 Kota Solok Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dengan Inisial Pelaku RS, umur 27 tahun, Minang, Wiraswasta, Penagkapan berawal dari Unit Resintel Polsek Kota yang dipimpin oleh AIPTU Fredy Iskandar melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku jambret tersebut dari bahan keterangan yang sudah lebih dahulu di peroleh dilapangan, sehingga dilakukan penangkapan dengan dasar Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/01/I/2022/Reskrim tanggal 16 Januari 2022.
Dikatakan AKP Sugianto, hingga saat ini, pelaku sudah mengakui aksinya di 6 (enam) TKP pada wilayah hukum polsek Kota Solok, dan diduga masih ada TKP lain yang belum diakui oleh pelaku, tim gabungan Resintel Polsek Kota Solok masih terus melakukan pengembangan dan mengamankan barang bukti yang diduga kuat terkait tidak pidana tersebut, sementara pelaku merupakan resedivis kasus curanmor.
Barang bukti yang dapat diamankan berupa 1 (satu) unit Samsung Galaxy A 10 S warna Hitam dan IMEI 3522361108XXXXXX (milik korban), 1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat Warna Hitam (motor yg di gunakan pelaku) dan pakaian pelaku saat melakukan aksi penjambretan.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHPidana. ( BO )
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »