Edy Mulyadi Terancam 6 Tahun Penjara, Mabes Polri Pakai Pasal Ujaran Kebencian

BENTENGSUMBAR.COM - Bareskrim polri mengambil alih penanganan laporan masyarakat terhadap Edy Mulyadi. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber menaikkan status penyidikan dugaan ujaran kebencian yang menjerat Edy Mulyadi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Sebelumnya Bareskrim mengambil alih seluruh laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap masyarakat dari beberapa Polda jajaran terkait hal tersebut.

Laporan polisi terhadap Edy Mulyadi ada tiga yang diterima. Yakni, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini Edy Mulyadi terjerat pasal 28 ayat (2) UU ITE, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dengan ancaman penjara kurungan selama enam tahun.

Terkait kasus ini, polisi meminta seluruh elemen masyarakat mempercayakan sepenuhnya penanganan terhadap aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Edy Mulyadi menyebutkan Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak. Videonya pun viral di media sosial.

Video itu lantas menyulut reaksi dari masyarakat adat dayak. Edy Mulyadi akhirnya meminta maaf kepada seluruh pihak yang kecewa dan marah atas pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempatnya jin buang anak.

Menurutnya diksi "tempat jin buang anak" bukan bermaksud menghina, namun lebih diartikan sebagai penggambaran "tempat yang jauh." (iNews)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »