BENTENGSUMBAR.COM - Bareskrim Polri memeriksa 20 saksi dan ahli dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat eks calon legislatif Edy Mulyadi.
“15 orang saksi dan 5 ahli serta penarikan laporan dari Polda Kaltim dan Polda Sulut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Berdasarkan keterangan saksi dan ahli serta barang bukti yang telah dikumpulkan, penyidik langsung melakukan gelar perkara.
Hasilnya diyakini ada unsur pelanggaran pidana sehingga ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kemudian penyidik setelah melakukan gelar perkara, menyimpulkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan.
Untuk melakukan prosesnya, Polri telah membentuk 2 tim ke Polda Kalimantan dan Polda Jawa Tengah. Tim itu ditugaskan untuk memeriksa saksi-saksi.
"Penyidik Bareskrim polri telah mengirimkan dua tim ke polda Kaltim dan Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi di wilayah tersebut. Termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di Jakarta," papar Ramadhan.
Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang disita ke laboratorium forensik.
"(Ada) 3 LP, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap. Tiga LP 1 di Bareskrim, 1 di Polda Kaltim dan 1 di Polda Sulawesi Utara," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Edy Mulyadi menyebutkan Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak. Videonya pun viral di media sosial.
Video itu lantas menyulut reaksi dari seluruh masyarakat, khususnya adat dayak.
Usai videonya viral, Edy Mulyadi akhirnya meminta maaf kepada seluruh pihak yang kecewa dan marah atas pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempatnya jin buang anak. (Akurat)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »