Bisnis Es Doger Ketiban Dana Rp71 Miliar, Gibran Beri Jawaban Menohok

BENTENGSUMBAR.COM - Pakar Information Technology (IT) Sammy Notaslimboy menuding bisnis es doger Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mendapat aliran dana janggal sebesar Rp71 miliar.

Menanggapi tudingan miring itu, Gibran meminta Sammy membuktikan kejanggalan hasil bisnisnya tersebut.

Gibran pun lanjut menyindir pakar IT itu yang dianggapnya hanya mencari-cari kesalahan dirinya.

"Kalau mau cari-cari kesalahan untuk alat politik ya tidak ada habisnya," kata Gibran saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).

Menurut Gibran, bisnis es doger sudah lama ia geluti dan merasa tidak ada kejanggalan karena sistem pembiayaan perusahaannya itu menggunakan venture capital atau jenis pembiayaan yang disediakan oleh para investor untuk perusahaan start up kecil hingga menengah. 

Aliran dana dari dari venture capital Alpha JWC Ventures sudah berlangsung sejak 2019.

"Itukan udah lama, kenapa baru dibahas sekarang. Venture capital ya kaya gitu cara kerjanya," jelas Gibran.

Gibran menjelaskan jika bantuan modal venture capital ini bertujuan untuk pengembangan buka cabang usaha.

Selain itu, kata dia, keuntungan dalam bisnis tersebut langsung masuk ke perusahaan.

“Uangnya tidak masuk ke saya sama sekali. Murni bisnis untuk pembukaan cabang,” katanya.

Gibran pun membandingkan bisnis es doger dengan salah satu bisnisnya yang lain, yakni Mangkokku.

"Mangkokku luweh gede meneh (lebih besar lagi). Bisnis ya kaya gitu," kata dia.

Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep sendiri dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.

"Jadi memang kisahnya dari tahun 2015. Ada perusahaan besar inisialnya SM (Sinar Mas) dan sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun," kata pria yang karib disapa Ubed ini di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Namun dalam perjalanannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 78 miliar.

Peristiwa itu terjadi pada Februari 2019 setelah Gibran dan Kaesang membuat perusahaan gabungan dengan anak dari petinggi Grup Sinar Mas. 

Apalagi, menurut mantan aktivis Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta (FKSMJ) 98 ini, petinggi PT SM ini beberapa bulan yang lalu telah dilantik menjadi Duta Besar RI untuk Korea Selatan.

"Saya kira itu dugaan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) yang sangat jelas. Saya kira bisa dibaca oleh publik," tegas dia.

Ubed menilai ada penyelewengan yang dilakukan oleh perusahaan yang dibangun oleh Gibran dan Kaesang.

Laporan yang dilayangkan Ubed didasari adanya penerimaan dana penyertaan modal untuk perusahaan gabungan yang dibuat oleh Kaesang dan Gibran.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ujar Ubedillah. (Akurat)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »