BENTENGSUMBAR.COM - Peristiwa penolakan pembangunan Gereja Kristen Jawa (GKJ) terjadi di Dusun Sibentar, Desa Tlogoguwo, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Kejadian ini ramai melalui video yang viral melalui platform berbagi pesan pada 21 Desember lalu, empat hari menjelang Natal.
Beruntung, tidak ada gejolak berarti pasca penolakan oleh warga dan tokoh agama setempat.
Untuk menyelesiakan permasalahan ini, Polres Purworejo menggelar audiensi dengan pihak-pihak yang bersangkutan baik dari pihak gereja maupun dari pihak warga yang menolak.
Penolakan warga atas pembangunan gereja tersebut dilatari persoalan izin pembangunan yang dinilai bermasalah.
Kasus ini sebenarnya pernah terjadi di tahun 2006 lalu, saat itu warga kesal karena merasa ditipu soal izin.
Kala itu izin yang mereka terima adalah persetujuan pembuatan rabat beton desa.
Akan tetapi tiba-tiba berubah menjadi ijin pendirian rumah ibadah di atas tanah milik Sutopo, yang merupakan salah satu jemaat.
Saat itu terjadi kesepakatan damai antara warga dan pihak majelis gereja dan pihak gereja tidak melanjutkan pembangunan di tempat tersebut.
Namun, entah apa alasannya kesepakatan tahun 2006 itu tidak diindahkan, sehingga pada 21 Desember 2021, pihak Majelis Gereja nekad melanjutkan pembangunan gedung yang sudah lama mangkarak itu.
Akibatnya banyak warga dan tokoh masyarakat sekitar yang bereaksi.
"Mereka melakukan pemasangan atap baja ringan dan dikasih terpal, katanya sudah izin Pak Camat. Tapi Pak Camat setelah dikonfirmasi belum menberikan izin," kata Dwi Asmoro, salah satu warga saat audiensi di Mapolres Purworejo, Senin (27/12).
Audiensi berjalan alot, dimulai pukul 10.00 WIB berakhir hingga sekitar pukul 16.00 WIB.
Sedangkan Ngadirin, ketua RT tempat sengketa terjadi yang menjabat tahun 2006 lalu, menambahkan bahwa, saat itu pihaknya dimintai persetujuan yang dikiranya tentang pembangunan rabat beton ternyata adalah persetujuan pembangunan rumah ibadah.
Hal tersebut juga sangat disayangkan karena hingga saat ini warga tetap menolak adanya pembangunan gereja yang masih belum jelas izinnya itu.
"Tidak ada kopnya, tidak ada omongan ngertinya ya pembangunan rabat beton, Warga menolak dan harus dihentikan (pembangunan gereja) selamanya. Takutnya konflik ini akan berlanjut jika pembangunan terus dilaksanakan," katanya.
Tidak mudah untuk mendapatkan izin pembangunan rumah ibadah, pengelola harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Syarat pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor8 Tahun 2006.
Sementara itu, Kapolres Purworejo AKBP Fahrurrozi menjelaskan bahwa, pada prinsipnya Polres Purworejo akan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melakukan audiensi yang melibatkan semua pihak yang terkait.
Pihaknya juga akan meninjau kembali IMB yang dulu pernah diterbitkan oleh Dinas terkait.
"Saya minta dari dinas perizinan untuk mengecek kembali kelengkapan-kelengkapan terkait dengan terbitnya IMB tersebut, karena saya pikir kalau itu terbit sesuai kaidahnya tentunya tidak ada masalah, kalau ada masalah berarti ada sesuatu yang lewat dalam prosesnya," kata Kapolres.
Usai audiensi, pihak gereja maupun pihak pemilik rumah yang dijadikan lokasi pembangunan belum bersedia memberikan keterangan pada awak media yang menunggu sejak pagi. (Gatra)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »