BENTENGSUMBAR.COM – Politisi PDIP, Ruhut Sitompul menanggapi MUI Sumut (Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara) yang mengeluarkan taushiyah bahwa mengucapkan selamat natal adalah hal yang haram bagi umat Islam.
Ruhut Sitompul menyindir keras bahwa ia tak peduli dengan apa yang dinyatakan oleh MUI Sumut.
“EGP emang gua pikirin kau ngomong apa?” kata Ruhut Sitompul melalui akun Twitter pribadinya pada Senin, 13 Desember 2021.
“Yang jelas Kami Rakyat Indonesia tercinta terussssss mendukung Pemerintahan Bapak Joko Widodo Presiden Ri ke 7 mencegah dan menghadapi Pandemi COVID-19. ‘Selamat Natal & Tahun Baru 2022’,” sambungnya.
Bersama pernyataannya, Ruhut Sitompul melampirkan berita dari Pos Kota berjudul “MUI Sumut: Haram Bagi Umat Islam Mengucapkan Selamat Natal dan Memakai Atribut Natal”.
Adapun keputusan MUI Sumut itu disampaikan dalam surat “Taushiyah MUI Provinsi Sumatera Utara Berkaitan dengan Hari Natal dan Tahun Baru Miladiyah 2022 di Wilayah Provinsi Sumatera Utara” dengan nomor 039/DP-PII/XII/2021.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sumut, Maratua SImanjuntak dan Sekretaris Umum, Asmuni per tanggal 9 Desember 2021.
Dalam surat itu, MUI Sumut mengimbau kepada umat Islam untuk tidak ikut dalam perayaan natal agar tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT.
Imbauan itu merujuk kepada Fatwa MUI No.5 1981 Tentang Perayaan Natal Bersama bahwa mengikuti upacara Natal Bersama bagi umat Islam hukumnya haram.
“Sejalan dengan itu juga, umat Islam tidak dibenarkan untuk mengucapkan ‘Selamat Natal’ karena Peringatan Natal sebagaimana disebut dalam fatwa MUI tidak dapat dipisahkan dengan nuansa akidah yang tidak sesuai dengan agama Islam,” demikian tertulis. (terkini)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »