Khawatir Digunakan Danai Terorisme, Ijtima Ulama Kabupaten Bogor: Jangan Sembarangan Percaya Kotak Amal di Tempat Umum

BENTENGSUMBAR.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk mengawasi ketat peredaran kotak amal, di tempat ibadah, pertokoan, warung dan tempat umum lainnya.

“Harus diawasi secara ketat penyebaran kotak amal itu. Karena dikhawatirkan dana yang terkumpul digunakan untuk gerakan radikalisme dan terorisme,” kata Ketua MUI Kabupaten Bogor, Kiai Mukri Aji, Senin, 13 Desember 2021, dilansir dari Pojoksatu.

Mukri Aji menjelaskan, pengawasan ketat untuk kotak amal itu, tertuang dalam Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor 2021, yang memuat 10 poin yang dirangkum dari hasil pertemuan para ulama di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.

Adapun isi Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor 2021, yakni memberi apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang dinilai maksimal dalam realisasi program Pancakarsa, khususnya Karsa Bogor Berkeadaban sebagai wadah aspirasi keumatan.

Kemudian mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk segera membentuk Badan Pengelola Bogor Islamic Center sebagai etalase peradaban Islam demi terwujudnya visi Kabupaten Bogor Berkeadaban.

Merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk memperketat izin pendirian lembaga keagamaan Islam dengan memperhatikan pemahaman dan tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah, serta penerimaan masyarakat setempat yang dibuktikan dengan surat rekomendasi tertulis dari MUI Desa dan Kecamatan.

Memohon kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk berperan aktif dalam membantu proses sertifikasi tanah wakaf serta memfasilitasi penguatan pemberdayaan nadzir wakaf di lokasi tanah wakaf YPUI.

Memohon kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengawasi secara ketat penyebaran kotak amal di tempat ibadah, pertokoan, warung-warung dan tempat lainnya, yang diduga sebagai bagian dari gerakan radikalisme dan terorisme.

Mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk menyikapi problematika Kawin Kontrak dan atau Kawin Wisata yang banyak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang larangan dan antisipasi praktik tersebut.

Mengingat banyaknya calon jamaah Haji dan Umroh di Kabupaten Bogor, Kami merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mendirikan Pusat Pelayanan, Pelatihan dan Pembinaan Haji dan Umroh yang representatif, serta secara konsisten melakukan evaluasi terhadap pelayanan Haji dan Umroh.

Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi akibat pandemi, Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor untuk aktif membantu pengurusan dan pembinaan produk halal lokal agar dapat bersaing secara nasional dan global.

Melihat banyaknya masyarakat yang mengkonsumsi Narkoba dan Minuman Keras, Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menghentikan penyebaran Minuman Keras dan Narkoba dari hulu ke hilir di wilayah Kabupaten Bogor dengan mempertahankan dan meningkatkan program Nongol Babat (Nobat).

Mengingat pentingnya peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat Desa yang bersentuhan langsung dengan problem keumatan di level bawah, Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memperhatikan dan menunjang kinerja MUI Desa dengan prinsip sinergitas dengan Pemerintah Desa.

“Ijtima ini untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Bogor agar tetap dalam kondisi tentram dan damai serta tidak saling gontok-gontokan,” kata Mukri. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »