Tes PCR Jadi Syarat Perjalanan Transportasi Darat, Legislator Demokrat: Pemerintah Jangan Jadi Marketing!

BENTENGSUMBAR.COM - Kebijakan terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memberlakukan kewajiban tes PCR bagi pengguna moda transportasi darat disoal Fraksi Partai Demokrat.

Legislator Fraksi Demokrat, Irwan Fecho mengatakan, kebijakan terbaru yang dimaksud berupa Surat Edaran (SE) 90/2021 yang dikeluarkan Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kemenhub.

Menurutnya, beleid tersebut bertolak belakang dengan rencana pemerintah menghapus syarat tes PCR bagi pelaku perjalanan di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

"Cukup tes antigen. Saya minta sebaiknya Surat Edaran Kemenhub ini dicabut saja. Hanya membingungkan masyarakat dan tidak efektif di lapangan," ujar Irwan kepada redaksi pada Senin malam, 1 November 2021.

Irwan berpandangan, jika maksud pemerintah dalam membuat aturan adalah untuk membatasi mobilitas masyarakat dalam rangka liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), maka lebih baik dibuat edaran larangan mudik.

"Dengan tegas itu lebih efektif membatasi masyarakat bepergian," tuturnya.

Lagi pula, pendapat Irwan, syarat tes PCR yang diberlakukan bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam bakal membingungkan pelaksana di lapangan.

"Dan apakah tidak menimbulkan kemacetan dan permasalahan transportasi darat lainnya?" tanyanya.

Maka dari itu, Anggota Komisi V DPR RI ini mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan faktor bisnis sebagai dasar dalam membuat kebijakan penanganan Covid-19.

"Saya ingatkan! Pemerintah jangan sampai jadi marketing atau terjebak kongsi bisnis dengan perusahan PCR di tengah pandemi yang membuat rakyat menderita dengan mengeluarkan regulasi yang menguntungkan para pengusaha PCR," katanya.

"Itu sangat dzalim ditengah penderitaan mereka. Masih banyak cara membatasi mobilitas masyarakat tanpa harus mewajibkan penggunaan PCR," tutup Irwan. (RMOL)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »