Seorang PNS Kejaksaan dilaporkan ke KASN, Diduga Istri Kedua Jaksa Agung

BENTENGSUMBAR.COM – Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa David Sitorus melaporkan dugaan pelanggaran izin perkawinan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang melibatkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Laporan itu didasarkan pada pemberitaan media massa yang menyebutkan Burhanuddin telah berpoligami dengan pejabat satu instansi.

“Laporannya bukan langsung dalam arti Jaksa Agung-nya. Ini laporan terkait dugaan yang bertentangan dengan peraturan pemerintah,” kata David, saat dihubungi, Kamis, 4 November 2021.

David menjelaskan, ada aturan yang melarang pegawai sipil negara (PNS) wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Kemudian, suami-istri juga dilarang bekerja dalam satu instansi pemerintah.

Berdasarkan penelusuran David dari pemberitaan yang beredar, David melaporkan dugaan seorang PNS berinisial MA yang bekerja di Kejaksaan Agung telah menjadi istri kedua Burhanuddin.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

David menegaskan, dirinya tidak menuduh pihak manapun, namun ia ingin dugaan yang melibatkan Burhanuddin mendapat titik terang.

“Nah kita kan melihat media melakukan investigasi, kita lapor di KASN supaya dicek oleh KASN yang benar yang mana, diambil tindakan sesuai dengan hukum dan sesuai dengan sebenarnya,” tegasnya.

David menyebut, laporannya ini diterima langsung oleh Kepala KASN Agus Pramusinto.

Secara terpisah, Agus menegaskan, pihaknya akan mengkaji laporan tersebut.

“Ya, kami terima untuk dikaji,” ucap Agus, saat dihubungi, Rabu.

Adapun, aturan soal seorang PNS wanita dilarang untuk menjadi istri kedua, ketiga, keempat dari orang lain diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.

Aturan itu juga mengatur PNS yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.

Izin diajukan secara tertulis dan dicantumkan alasan lengkap yang mendasari permintaan izin tersebut.

Sumber: Kompas.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »