Tagar 'Kadrun Busuk' Menggema di Twitter, HRS 'Diserang' Sejumlah Netizen Usai MA Tolak Kasasi Petamburan

BENTENGSUMBAR.COM - Media sosial Twitter ramai dengan cuitan-cuitan netizen yang menyertakan tagar 'Kadrun Busuk'.

Tagar tersebut menggema di Twitter usai tersiar kabar bahwa Mahakamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus kerumunan di Petamburan.

Penolakan tersebut membuat HRS mau tak mau harus ditahan selama delapan bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai telah melanggar kekarantinaan kesehatan saat kondisi darurat pandemi Covid-19.

Sebelumnya, vonis hukum delapan bulan penjara tersebut ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada bulan Mei lalu.

Kemudian, vonis dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta saat sidang banding.

Lalu, HRS mengajukan kasasi, namun sayangnya pada Senin, 11 Oktober 2021, permohonan kasasi eks pimpinan FPI ditolak oleh MA.

Mengetahui hal tersebut, sejumlah netizen kontra HRS menaikkan tagar 'Kadrun Busuk'. Mereka meminta agar warganet lain serta simpatisan Habib Rizieq bijaksana dan menerima putusan MA.

"Akhirnya tuntas juga semua bos kadrun. Dari tiga kasus, dua kasasi yang diajukan Rizieq Shihab ditolak oleh MA. Artinya apa? Ya masuk penjara, ngapain lagi. Gak ada yg mau potong tumpeng nih?" ujar netizen akun Remaja Muslim dikutip Isu Bogor dari Twitter, Selasa, 12 Oktober 2021.

"Mari, kita semua harus bijaksana, jgn sampai negeri ini berubah total. Tetap NKRI, tetap pancasila," sambung akun Duren Kampong.

"Tamap FPI di masa Jokowi Pembubaran FPI digodok sejak 2017. Pada saat yang sama pemerintah melarang HTI," imbuh akun S h e. (IsuBogor)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »