Suara Lantang Tokoh Tionghoa, Desak Kapolri Usut Kabar UMKM Terancam Denda Rp4 M

BENTENGSUMBAR.COM - Tokoh Tionghoa yang juga Koordinator Forum Rakyat Lieus Sungkharisma mengatakan, ada dua peristiwa berbeda yang viral beberapa hari terakhir dan menyita perhatian publik.

Dua peristiwa dimaksud, yakni kasus 'smackdown' demonstran oleh anggota kepolisian di Tangerang dan kabar soal pelaku UMKM yang terancam dipenjara hingga didenda sebesar Rp 4 miliar karena tidak memiliki izin edar, PIRT atau BPOM.

Menurut Lieus, dua peristiwa itu tak ada hubungan satu sama lain, tapi penyelesaiannya bisa bermuara pada satu orang, yakni pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Untuk kasus 'smackdown' mahasiswa oleh anggota kepolisian, Lieus mengapresiasi ketegasan Kapolri.

"Kasus ini bisa diredam karena ketegasan Kapolri yang dengan cepat mengambil tindakan terhadap anak buahnya dan memerintahkan seluruh jajaran Polri memberikan informasi yang terbuka kepada publik. Saya sangat mengapresiasi sikap tegas Kapolri itu," kata Lieus, Selasa, dilansir dari Netralnews.

Lieus berharap, ketegasan Kapolri dalam kasus smackdown itu juga diterapkan pada semua kasus ketidakadilan yang terjadi di negeri ini, termasuk soal kabar pelaku UMKM terancam didenda yang besarnya jutaan rupiah hingga miliaran rupiah.

“Jika berita (UMKM didenda miliaran) itu benar, ini jelas ketidakadilan. Karenanya, saya berharap Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga harus tegas melakukan pengusutan terhadap kasus ini,” ucap dia.

Seperti diketahui, beberapa hari terakhir media sosial Twitter dihebohkan dengan curhatan salah satu warganet yang membagikan cerita seorang pelaku usaha UMKM makanan beku (frozen food) yang terancam dipenjara hingga didenda sebesar Rp 4 miliar karena tidak memiliki izin edar, PIRT atau BPOM.

"Di share sama temen gw karena gw jualan, buat temen2 UMKM yang jualan frozen food ada yang ngalamin gini juga? Gw lagi nanya ini cerita awalnya gimana ..., Tapi kalo sampe di polisiin hanya karena ga ada BPOM / PIRT ya piye," kata seorang warganet yang mencuit dengan nama akun @ac******* diunggah pada, Jumat (14/10/2021).

Lebih lanjut, dalam postingan tersebut juga pengunggah menambahkan potongan gambar yang diduga berasal dari instagram story. 

Di dalamnya, pelaku usaha itu menceritakan kronologi awal mula hingga terancam didenda.

Ancaman denda terhadap pelaku UMKM di tengah situasi pandemi Covid-19 inilah, menurut Lieus, yang sarat dengan ketidakadilan. 

“Masak sih sampai harus didenda sebesar itu dan diancam penjara? Sadis amat,” tegasnya.

Karena itu, Lieus meminta Kapolri untuk mengusut pemberitaan seperti yang disebut dalam twitter itu. 

“Apakah benar denda dan ancaman penjara itu merupakan kebijakan pemerintah? Atau jangan-jangan itu cuma akal-ajakan oknum tertentu dengan tujuan pemerasan?" katanya.

Sebab, tambah Lieus, sangat dzolim jika dalam situasi pandemi ini pemerintah masih membebani rakyat dengan denda begitu besar dan mengancam-ancam rakyat dengan hukuman penjara. 

“Kondisi sudah sangat susah, masak sih kita masih harus didenda dan dipenjara?” tanya Lieus.

Karena itulah Lieus meminta Kapolri Jenderal Sigit sekali lagi menunjukkan ketegasannya dengan mengusut tuntas kasus ancaman denda hingga 4 milyar itu.

“Kalau ternyata berita itu tidak benar, maka penyebar berita itu harus juga dihukum karena telah menimbulkan keresahan,” pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »