BENTENGSUMBAR.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sedang disorot mengenai kinerjanya yang buruk bahkan hastag #PercumaLaporPolisi sempat menjadi trending topik di jagat Twitter.
Tak hanya itu, beragam kinerja polisi dinilai tidak mengayomi masyarakat. Pertama kasus polisi yang membanting mahasiswa ketika adanya penyampaian pendapat di Tangerang.
Aksi unjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang pada Rabu (13/10/2021) siang yang bertepatan dengan peringatan HUT Kabupaten Tangerang itu mendadak jadi sorotan.
Pasalnya, ada seorang anggota polisi yang membanting mahasiswa peserta demo. Pelakunya adalah Brigadir NP, oknum anggota Polresta Tangerang. Meski sudah meminta maaf kepada korban, dia tetap diproses hukum di internal Polri.
Hasilnya, Brigadir NP terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dalam sidang putusan yang digelar Kamis (22/10/2021).
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga membeberkan fakta yang memberatkan Brigadir NP hingga akhirnya mendapatkan sanksi terberat.
"Dalam persidangan penuntut membacakan fakta yang memberatkan. Seperti Perilaku NP tindakan ekspansif, diluar prosedur, tidak mengindahkan perintah atasan dan menimbulkan korban. Tindakan NP bahkan dapat menjatuhkan nama baik Polri. Yang disampaikan penuntut yang diwakili Kasi Propam polresta Tangerang," kata Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis petang.
Shinto pun membeberkan, profil singkat Brigadir NP, yang masuk dalam fakta yang meringankannya dalam sidang putusan yang digelar hari ini sekitar pukul 15.00 WIB.
Shinto menyebut Brigadir NP telah berkarir di kepolisian selama 12 tahun.
"Pendamping NP menyampaikan hal yang meringankan terhadap perilaku NP. Saat itu NP betul langsung mengakui dan menyesali perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada fariz. Pada saat dalam penahanan kooperatif," ungkapnya.
Diketahui sidang putusan tersebut dipimpin oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selaku atasan dari Brigadir NP.
Dalam sidang itu, diputuskan Brigadir NP menerima sanksi terberat, di antaranya menambah masa tahanan hingga 21 hari ke depan di Propam Polda Banten.
Tak hanya itu, ada pula oknum polisi yang menjabat sebagai Kapolsek 'gauli' anak tersangka. Seorang oknum Kapolsek nekat menyetubuhi anak dari tersangka yang ditahan di tempatnya bertugas.
Perbuatan itu dilakukan Oknum Kapolsek berinisial IDGN di Kabupaten Parigi Moutung, Sulawesi Tengah.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku menghubungi korban S lalu mengiming-imingi akan membebaskan ayah korban.
Namun, setelah menuruti permintaan IDGN, ayah S tak kunjung dibebaskan. IDGN malah masih meminta S untuk melayaninya.
S lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Provos Polres Parigi Maoutong. Adapun pelaku mendapatkan nomor ponsel korban saat korban menjenguk sang ayah.
Pelaku juga memberi uang kepada korban dengan alasan untuk membantu ibu. IDGN malah masih meminta S untuk melayaninya.
Selain itu, oknum polisi lainnya pacaran dengan menggunakan mobil dinas.
Aksi terbaru yang mencoreng institusi Polri dilakukan seorang oknum polisi yang memakai mobil dinas patroli untuk pergi pacaran.
Adalah Bripda AB, seorang anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Korlantas Polri yang diduga menggunakan mobil dinasnya untuk berpacaran.
AB diduga telah mengajak pacarnya untuk jalan-jalan alias piknik ke Taman Safari, Bogor, Jawa Barat, dengan menggunakan mobil patroli polisi.
Informasi mengenai adanya anggota polisi yang memakai mobil dinas untuk pergi pacaran itu awalnya viral di media sosial.
Akun itu membagikan sejumlah unggahan Bripda AB saat tengah pacaran memakai mobil patroli.
Dalam unggahan itu, oknum polisi tersebut disebut memakai mobil patroli untuk membawa pacarnya jalan-jalan ke kebun binatang hingga Puncak, Bogor.
Akun itu juga menyertakan bukti berupa foto tangkapan layar yang diduga Bripda Arjuna menggunakan mobil dinas saat pacaran ke Taman Safari.
Tingkatkan pelayanan publik
Melihat rentetan kasus oknum polisi dalam beberapa pekan ini, dikomentari oleh Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Polri ke depan dapat meningkatkan profesionalisme personel, pelayanan publik yang makin baik, serta rasa aman di dalam masyarakat.
“Setiap momentum pergantian Kapolri, akan selalu disertai dengan harapan rakyat agar Polri dapat mewujudkan dirinya sebagai lembaga yang memiliki integritas dalam mengayomi rakyat,” kata Puan.
Puan mengatakan bahwa peran institusi Kepolisian RI sangat penting dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu dia menilai kepemimpinan Polri sangat penting dalam mengarahkan, membawa, dan membangun institusi Kepolisian RI yang makin maju, modern, dan berwibawa.
Selain itu, dia mengatakan bahwa institusinya akan segera menindaklanjuti Surat Presiden tentang Calon Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.
Laporan: Mela
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »